• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Politik

DPR Jamin RUU Polri Tak Jadi Alat Represif

Redaksi Darmed by Redaksi Darmed
26 Mei 2026
in Politik
0

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman. (Inl)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dimaksudkan mengubah arah reformasi kepolisian.

Ia mengklaim, RUU ini memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel sesuai amanat reformasi.

Habiburokhman menjelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik lama ketika Polri diposisikan sebagai alat represif kekuasaan. 

Karena itu, menurutnya, perubahan RUU Polri tidak dilakukan besar-besaran.

“RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan,” ujar Habiburokhman saat rapat bersama Kementerian Hukum, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Sahroni Kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Termasuk di itab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menilai, kedua regulasi itu membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif.

“Yang menekankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya. 

Adapun KUHAP baru memperkuat pengawasan internal maupun eksternal terhadap penyidik.

Serta mempertegas perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP, seperti pendampingan advokat sejak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Jaringan Kereta Kalimantan Masih Disusun 

Lalu larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, hingga pengaturan sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“KUHAP baru mengatur ketat penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, dan memberi kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” jelasnya.

Menurutnya, arah reformasi hukum itu telah tercermin dalam sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.

Ia juga menegaskan RUU Polri hadir untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang sebelumnya telah disetujui saat rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

Pewarta: Widy 

Tags: RUU Polri
ShareTweetShare
Redaksi Darmed

Redaksi Darmed

Berita Terkait

Politik

Jaringan Kereta Kalimantan Masih Disusun 

25 Mei 2026
Nama Andi Harun Dikaitkan Aksi 215
Politik

Nama Andi Harun Dikaitkan Aksi 215

24 Mei 2026
Politisi Balikpapan Kamaruddin Ibrahim Wafat
Politik

Politisi Balikpapan Kamaruddin Ibrahim Wafat

15 Mei 2026
KPU Dukung RUU Satu Data
Politik

KPU Dukung RUU Satu Data

13 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

DPR Jamin RUU Polri Tak Jadi Alat Represif

26 Mei 2026

Kepala Negara Resmikan Museum Seskoad

26 Mei 2026

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

25 Mei 2026

Recent News

DPR Jamin RUU Polri Tak Jadi Alat Represif

26 Mei 2026

Kepala Negara Resmikan Museum Seskoad

26 Mei 2026

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

Hiu Gangga Ditemukan di Sungai Sesayap Kaltara 

25 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.