CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Dinasti politik yang dikuasai satu keluarga besar telah mengancam demokrasi.
Apalagi, Dinasti keluarga telah mengular kemana-mana. Tak hanya di pusat, di daerah-daerah gurita mereka juga menyebar.
Dinasti keluarga kerap kali melahirkan ruang nepotisme dan korupsi. Sebagai contoh, Dinasti Atut Banten yang runtuh karena perkara hukum.
Di Kalimantan Timur, Dinasti keluarga malah menguat. Mulai gubernur Kaltim, walikota Balikpapan, ketua DPRD Kaltim dan ketua DPRD Balikpapan dikuasai satu keluarga besar.
Sejumlah peneliti dan akademisi menilai manguatnya politik dinasti dalam pemilu dan pilkada mempersempit sirkulasi kepemimpinan serta menutup ruang regenerasi bagi calon nonelite.
Mereka mengingatkan, lemahnya kapasitas legislasi di daerah dan rencana pemisahan pemilu nasional dan daerah berisiko memicu konflik politik berkepanjangan serta membuat kebijakan makin berpusat pada eksekutif.
Penilaian itu mengemuka dalam seminar bertajuk “Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?”
Seminar itu dihelat Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Senin 28 September 2026.
Seminar digelar di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Direktur Eksekutif CSIS, Medelina K. Hendytio, mengatakan revisi UU Pemilu menjadi kesempatan menentukan arah pemilu ke depan.
Ia menilai, regenerasi politik adalah salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian.
“Partai politik perlu membuka ruang bagi calon-calon baru melalui rekrutmen yang transparan dan kompetitif,” kata Medelina.
Ia menekankan persoalan dinasti politik tidak semata soal hubungan keluarga seorang kandidat.
Yang perlu dipertanyakan, katanya, apakah semua kandidat punya kesempatan setara untuk bersaing dan apakah warga memiliki pilihan yang cukup luas.
Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savirani, memaparkan hasil pemetaan dinasti politik pada Pilkada 2024 yang dikerjakan bersama Yos Gunawan dalam proyek Indonesia Dynasty Tracker.
Riset itu melacak sekitar 3.100 kandidat pilkada di seluruh Indonesia.
Hasilnya, ada 659 kandidat berlatar belakang dinasti pada Pilkada 2024 atau sekitar 21,3 persen dari seluruh kandidat.
Artinya, satu dari lima kandidat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi berasal dari keluarga politik.
“Hampir 40 persen dari 659 calon dinasti itu menang dalam Pilkada 2024,” ungkap Amalinda.
Menurutnya, kandidat dinasti menguasai 227 daerah. Ia menyimpulkan politik lokal Indonesia kini dikontrol oleh politik dinasti.
Amalinda menyebut tidak adanya hambatan institusional sebagai salah satu faktor yang mendorong lonjakan tersebut.
Selain koalisi dan persaingan antardinasti serta sikap pragmatis partai dan pemilih.
Ia mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pembatasan terhadap dinasti politik.
Akar masalahnya, kata Amalinda, ada di internal partai politik.
Amalinda menilai partai berfungsi sebagai instrumen demokrasi perwakilan, tetapi dijalankan secara tidak demokratis.
“Partai politik adalah instrumen demokrasi perwakilan, tapi partai politik itu juga terjadi tidak demokratis,” katanya.
Kondisi itu membuat kaderisasi dan regenerasi tidak berjalan. Akibatnya, partai cenderung memilih figur populer atau berduit yang kemudian diterima pula oleh masyarakat.
“Ada supply dan demand di sini: supply-nya dari sisi politik keluarga, demand-nya dari sisi warga negara sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Amalinda mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan satu paket dengan Undang-Undang Partai Politik, disertai demokratisasi internal partai dan pembatasan biaya kampanye.
Gejala serupa juga terlihat di tingkat nasional.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengatakan pemilu berlangsung reguler setiap lima tahun, tetapi belum menciptakan sirkulasi kepemimpinan.
“Pemilu belum menciptakan sirkulasi kepemimpinan atau sirkulasi elite,” kata Arya.
Ia meinci dari 580 anggota DPR hasil Pemilu 2024, sebanyak 138 di antaranya memiliki hubungan kekerabatan.
Rata-rata usia anggota DPR terpilih pun 52 tahun, padahal mayoritas penduduk berusia di bawah 40 tahun.
Anggota DPR berusia di bawah 40 tahun hanya 15 persen, lebih rendah dari rata-rata global sebesar 18,8 persen.
Arya mengusulkan revisi undang-undang yang mengatur pencalonan orang yang memiliki hubungan kekerabatan politik.
Menurutnya, pengaturan semacam itu bukan hal baru karena sudah diterapkan di sejumlah negara Amerika Latin sejak 1930-an hingga 1940-an.
Di luar dinasti politik, Arya mengingatkan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ia menilai, sejumlah hal yang dikhawatirkan MK, seperti soal keserasian koalisi pusat dan daerah, tidak terbukti secara empiris.
Menurutnya pemisahan justru akan memperpanjang siklus konflik politik di daerah.
Pewarta: Widy

















