Home / Nasional / Nasional

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:13 WIB

DPR Desak Kepala BPIP Dicopot

Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024.(dok. BPMI Setpres)

Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024.(dok. BPMI Setpres)

Sakhia – dariMedia.id

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendesak agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi dicopot. Respon itu menyusul anggota Paskibraka yang harus melepas jilbabnya saat upacara kenegaraan di Ibu Kota Nusantara.

Muhaimin alias Cak Imin menilai ada bahaya laten di balik aturan itu. Ia mewanti-wanti, aturan Paskibraka dengan menanggalkan jilbab justru berpotensi menimbulkan radikalisme baru.

“Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam,” tegas Muhaimin, lewat akun Twitter @cakiminow, Rabu (14/8/2024).

Kritik keras juga disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Mardani bahkan menilai BPIP dungu karena aturan tak pakai jilbab.

Menurutnya pernyataan BPIP hanya melukai publik. Seharusnya BPIP melindungi para anggota Paskibraka sebagai anak sendiri yang harus dilindungi hak-haknya.

Baca juga  Tiga Bulan Terjadi 564 Bencana

“Dungu, ini pernyataan melukai publik. Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP. Perlu ada pelajaran bagi siapa pun yg mengusik ketenangan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Mardani lewat akun Twitternya.

Pencopotan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI di IKN mendapat sorotan pedas pelbagai pihak. BPIP diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Presiden GEMA Keadilan Dr Indra Kusumah menilai, pertistiwa itu sebagai tragedi dalam proses kebangsaan.

“Itu tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya pelecehan Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujar Indra, melalui keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga  Bakal Caleg Gelora Diisi dari Akademisi sampai Dokter

Indra menilai, kebijakan itu sangat ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila.

Indra menegaskan, pencopotan jilbab Paskibraka putri kasus kesekian dari manuver menyimpang Kepala BPIP yang berulang kali menyudutkan agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. “Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang!” tegasnya.

BPIP dinlai membuat aturan nyeleneh melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Serta, menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” tegas Indra.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Rapat Anies-Ganjar Blusukan

Nasional

Bakal Caleg Gelora Diisi dari Akademisi sampai Dokter

Ibu Kota Nusantara

Tahun Depan Pembangunan Istana Wapres Tuntas

Bencana

BMKG: Gempa Turki Bisa Terjadi di Indonesia

Nasional

Kapolri Mutasi 704 Perwira

Nasional

Partai Gelora Siap Beri Kejutan

Nasional

No Arms, No Legs, No Worries

Nasional

Ultimate Winter Driving Tips