Hidayat Tualan – darimedia.ID — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak pencopotan Gibran. Mereka menilai Gibran tak patut mengemban tugas sebagai wapres.
Para Purnawirawan TNI itu menerbitkan delapan pernyataan sikap. Termasuk mendesak pencopotan Gibran Rakabuming melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Deklarasi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI dimbumbui tanda tangan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Dalam pernyataan sikap itu terdapat sejumlah nama besar. Termasuk Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 yang juga Panglima ABRI periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Nama besar lainnya, antara lain, menteri agama periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Ada pula nama KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Pernyataan sikap itu hasil rembukan Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Sejumlah pidato mereka beredar dalam video yang menjadi viral di media sosial.
Dalam dokumen deklarasi pernyataan sikap mereka tampak latar bergambar bendera Merah Putih. Yang bertuliskan: Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Menyalematkan NKRI.
Kembali ke UUD 1945
Selain pergantian Wapres Gibran, tuntutan mereka juga mendesak Polri kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Berikut ini dokumen pernyataan sikap para Purnawirawan TNI:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang dugaannya telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam pidatonya, Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengungkap, telah meminta waktu bertemu Presiden Prabowo, pada 11 Februari 2025 lalu. Bahkan, ia juga mengirimkan surat resmi ke Istana terkait poin tuntutan kepada Prabowo.
Meski begitu, lanjut Fachrul, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi.
“Pernyataannya apakah suratnya sudah sampai atau ada yang mencabut di dalam agar tidak sampai? Bukan urusan kita. Tapi, yang jelas sampai saat ini, belum ada tanggapan,” tegas Fachrul.