CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Skema pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami perubahan mekanisme pada penutupan tahun anggaran 2026.
Meskipun anggaran sebesar Rp46 miliar telah disiapkan, pencairan TPP khusus bulan Desember dipastikan bergeser ke awal tahun depan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah untuk menyampaikan perubahan kebijakan ini secara transparan kepada para pegawai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Bahwa untuk pembayaran TPP di 2026 ini, perubahan kebijakan yang kami maksud adalah untuk bulan Desember itu tidak akan dibayar di tahun 2026 ini, tetapi akan dibayar di minggu pertama di bulan Januari tahun 2027,” urai Muhajir belum lama ini.
Ia menegaskan, penyesuaian ini bukan bentuk pemotongan hak, melainkan pergeseran waktu pencairan.
Apabila pada tahun-tahun sebelumnya TPP Desember dicairkan di pertengahan bulan berjalan (sekitar 15 Desember), mulai tahun ini pembayarannya diselaraskan dengan siklus anggaran baru di minggu pertama Januari.
Dampak positifnya, ASN tidak perlu lagi menunggu hingga Februari untuk menerima hak awal tahun mereka.
Langkah penyesuaian ini diambil setelah mengevaluasi catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, skema pencairan TPP dihitung berbasis hari kerja efektif. Kebiasaan mencairkan dana TPP sebelum tanggal 20 Desember kerap meninggalkan selisih sisa hari kerja akhir tahun yang menjadi temuan auditor.
BKAD PPU kemudian mengadopsi pola pengelolaan keuangan yang telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah lain untuk menertibkan administrasi TPP tersebut.
“Meski ada pergeseran untuk periode akhir tahun, kami memastikan pencairan TPP reguler untuk bulan Oktober dan November dibayarkan secara penuh (full),” jelas Muhajir.
Mengenai pencairan TPP bulan Oktober yang sempat tertahan, Muhajir menyampaikan bahwa hal itu murni kendala teknis akibat penyesuaian alokasi di dalam APBD Perubahan 2026 dan kini sudah diselesaikan.
“Sekali lagi ini kami sampaikan bahwa bukan kami memperlambat, tetapi kami mengikuti mekanisme perubahan yang ada, karena alokasi itu masuk di dalam perubahan APBD 2026,” tegasnya mengakhiri penjelasan. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















