CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaku usaha dan industri dalam negeri.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat membahas kesiapan implementasi kebijakan, penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik.
Memimpin rapat, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” kata Pratikno, Rabu (23/9/2026).
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Babe Haikal.
ROL

















