CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kabar membanggakan datang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara.
Plh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Budi Setyo, menyampaikan selama ini Kabupaten PPU memiliki tiga warisan budaya tak benda atau WBTB, yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
Selain itu, Disbudpar juga melakukan pendataan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk ekspresi budaya tradisional.
Sejumlah karya yang telah tercatat, antara lain, baju adat Petokom, baju adat Poko Aji, dan Tari Ronggeng.
“Baju adat ini masuk seni rupa dan sudah tercatat sebagai HaKI. Kemenkumham menetapkan itu milik PPU,” jelasnya, Senin 14 September 2026.
Selain itu Tari Ronggeng PPU juga telah dicatat sebagai ekspresi budaya tradisional pada unsur gerak.
Ia menilai, pencatatan ini menjadi bagian dari upaya daerah memperjelas status kekayaan budaya yang dimiliki dan menjaga keberadaannya secara administratif.
“Walaupun budayanya juga dikenal sebagai budaya Paser, secara pengusulan kita lebih dulu sehingga tercatat sebagai milik PPU,” ujarnya.
Adapun tiga warisan budaya tak benda atau WBTB, yang telah ditetapkan di tingkat nasional, lanjut Budi, telah ditetapkan bertahap sejak tahun 2023.
Katanya, Betore menjadi yang pertama, disusul Tambak Pulut, lalu Petep.
“Sekarang sudah ada tiga warisan budaya PPU yang ditetapkan sebagai WBTB nasional. Betore tahun 2023, Tambak Pulut 2024, dan Petep yang terbaru tahun ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Betore ditetapkan tahun 2023 dan masuk kategori tradisi lisan. Budaya bertutur khas Suku Paser itu berupa sajak atau syair yang dilagukan.
Setahun berikutnya, Tambak Pulut ditetapkan sebagai WBTB dalam kategori adat istiadat. Makanan berbahan ketan tersebut digunakan dalam ritual Belian Nondoi.
Sedangkan Petep menjadi penetapan terbaru pada Juli 2026. Alat musik pertunjukan tradisional Suku Paser itu kini juga kerap digunakan dalam pembukaan kegiatan kebudayaan.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat diakses dan dicatat melalui Pusat Data Nasional KI Komunal yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut Budi, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya dipegang kelompok atau masyarakat umum secara bersama-sama, bukan oleh individu.
“Tujuannya, untuk melindungi warisan budaya dan sumber daya agar tidak diklaim atau dibajak pihak lain,” imbuhnya.
Ia merinci beragam jenis Kekayaan Intelektual Komunal. Antara lain, Ekspresi Budaya Tradisional berupa karya cipta seperti tarian, musik, pakaian adat, atau ritual.
Ada pula Pengetahuan Tradisional, yakni pengetahuan turun-temurun mengenai ramuan obat atau tata cara mengolah alam.
Termasuk Sumber Daya Genetik atau SDG. Yakni material genetik dari hewan, tumbuhan, atau mikroorganisme yang punya nilai potensi.
Selain itu karakteristik produk daerah yang dipengaruhi faktor lingkungan geografis, kata Budi, juga bisa masuk dalam jenis Kekayaan Intelektual Komunal. (ADV)
Pewarta: M. Taufik

















