CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Hari Anti Tambang, menjadi momentum untuk mengenang banyaknya korban tambang di Kalimantan Timur.
Sampai saat ini sedikitnya 52 nyawa yang didominasi anak-anak melayang di lubang-lubang bekas
tambang batubara yang dibiarkan menganga.
Lubang-lubang tambang itu dibebaskan tanpa reklamasi dan tanpa pertanggungjawaban
hukum yang tegas.
Alih-alih menjadi momentum evaluasi total terhadap industri tambang yang brutal dan rakus,
pemerintah daerah justru memilih diam.
Gubernur Kaltim dinilai gagal menunjukkan
keberpihakan terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan.
Tidak ada langkah darurat, tidak ada pencabutan izin yang serius, tidak ada penghentian operasi terhadap
perusahaan-perusahaan yang berulang kali menyebabkan kematian.
Bagi JATAM Kaltim, 52 korban jiwa bukan sekadar
angka statistik.
Mereka itu korban yang dirampas hak hidupnya oleh sistem pertambangan
yang dibiarkan bebas menghancurkan ruang hidup rakyat.
Kesemua korban menjadi bukti
gagalnya negara dan pemprov menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya
untuk menjamin keselamatan warga.
Korban terbaru, anak berusia 9 tahun yang meninggal di lubang tambang milik PT Insani
Bara Perkasa (IBP) di Samarinda.
Kasus ini kembali memperlihatkan wajah asli tata kelola tambang di
Kalimantan Timur: abai, impunitas, dan penuh pembiaran.
Kasus itu menambah daftar
korban di konsesi perusahaan yang sama menjadi enam anak sejak 2012.
Jumlah korban yang
terus menumpuk di konsesi PT. IBP tidak juga membuat aparat penegak hukum dan pemerintah
daerah bertindak.
Mereka diam sambil menyaksikan satu persatu warganya tumbang di lubang
tambang.
Di sisi lain, sikap diam Gubernur
menjadi anomali bagaimana pemimpin daerah bisa abai terhadap keselamatan
rakyat, peduli terhadap pebisnis ekstraktif.
Tragedi ini bukan kecelakaan yang tidak dapat dicegah.
Justru ini kejahatan ekologis yang
diproduksi secara sistematis melalui pembiaran negara terhadap perusahaan tambang yang tidak
menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Pemerintah mengetahui, tetapi memilih tidak bertindak. Aparat penegak hukum
mengetahui, tetapi gagal memberi efek jera.
Ironinya, di tengah jatuhnya korban demi korban, pemerintah justru terus mempermudah
investasi ekstraktif dan menjadikan tambang sebagai wajah pembangunan Kalimantan Timur.
Hari Anti Tambang 2026 harus menjadi alarm keras bahwa Kalimantan Timur sedang berada
dalam situasi darurat ekologis dan kemanusiaan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum
tidak boleh lagi berkompromi terhadap perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan
menghilangkan nyawa rakyat.
Tuntutan JATAM
Karena itu, JATAM Kaltim mendesak lima hal kepada Pemerintah Kaltim, yakni:
1. Gubernur Kalimantan Timur segera menetapkan status darurat lubang tambang di Kaltim.
2. Pencabutan izin perusahaan tambang yang terbukti lalai melakukan reklamasi dan
menyebabkan korban jiwa.
3. Audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur.
4. Penegakan hukum pidana terhadap korporasi dan pejabat yang melakukan pembiaran.
5. Pemulihan ruang hidup rakyat dan penghentian ekspansi industri ekstraktif yang terus
menghancurkan Kalimantan Timur.
52 korban mati bukan musibah biasa. 52 korban mati adalah bukti negara tunduk pada oligarki
tambang.
Pewarta: Puerto

















