CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat sejumlah pelanggaran selama musim haji 2026.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena
Pelanggaran itu mulai promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga kasus memotret perempuan warga Saudi. Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary mengatakan, dari total 19 WNI yang ditangkap, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Yusron menerangkan, dari semua kasus ini, semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi.
“Saat ini ada 15 orang yang diperiksa, namanya di Khororoh dan ada empat di Al-Mansyur,” ujar Yusron, dinukil dari ROL, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, dua WNI yang mendapat pembebasan bersyarat terdiri dari satu orang yang diduga terlibat kasus memotret perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait kasus penjualan dam.
Yusron bilang, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Yusron menuturkan, apabila tidak ada tuntutan dari pihak korban, maka WNI tersebut dapat kembali ke Indonesia saat masa pemulangan jemaah haji.
Namun, apabila terdapat tuntutan khusus dari korban, proses hukum masih bisa berlanjut.
Katanya, kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan saat waktu kepulangan bisa kembali.
“Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan pidana yang bersifat khusus,” ucapnya.
Yusron mengatakan bahwa pidana khusus dalam sistem hukum Arab Saudi bergantung pada tuntutan dari pihak korban.
Selain itu, KJRI Jeddah juga mencatat terdapat empat kasus terkait penjualan dam. Dari empat kasus tersebut, satu orang telah memperoleh pembebasan bersyarat karena bukti yang belum mencukupi.
“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” ujar Yusron.
Yusron mengatakan, dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan dilakukan.
Jika dalam periode tersebut bukti belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari. “Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh,” ujarnya.
Pewarta: Ruslan

















