CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Publik Balikpapan dihebohkan dengan mencuatnya isu jabatan Dewan Pengawas atau Dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) yang diisi kepala dinas.
Mereka menilai ada rangkap jabatan yang tidak patut di tubuh PDAM Balikpapan.
Publik menilai kepala OPD dimaksud yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Rita.
Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Balikpapan 2022-2026. Namun, kini menimbulkan sorotan publik lantaran dinilai berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Menanggapi kehebohan itu, Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia aka MAKI, Komaryono, menilai jika kepala dinas menjadi Dewas PDAM, tidak melanggar regulasi apapun.
Ia menjelaskan aturan pengangkatan Dewan Pengawas PDAM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tepatnya, merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2027 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Komaryono menjelaskan, dalam Pasal 19 (1), dirincikan syarat calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan dengan tiga kriteria. Yakni:
a. menguasai manajemen PDAM;
b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
“Artinya, selama tidak ada hubungan darah dengan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Balikpapan atau wakilnya, maka pengangkatan kepala dinas PU sebagai Dewas tetap sah,” jelas Komaryono, lewat sambungan ponsel, Rabu (13/5/2026) malam.
Bahkan, lanjutnya, dalam hal Dewas seharusnya justru harus ada dari orang pemerintahan yang punya jabatan untuk mengambil keputusan.
Hal itu untuk memudahkan kordinasi di lapangan. “Kepala dinas mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham PDAM, jadi tidak masalah. Yang masalah kalau ada hubungan darah atau diangkat jadi direksi. Kalau sebagai Dewas tak melanggar aturan apapun,” tegasnya.
Justru jabatan sebagai Dewas untuk mewakili pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Balikpapan. Komaryono mencontohkan, di Nganjuk Jawa Timur Ketua Dewas PDAM justru berasal dari Inspektur/Inspektorat dan anggotanya Kadis Dukcapil Kabupaten Nganjuk.
“Tapi sebetulnya kalau pandangan saya yang lebih afdhol Ketua Dewas itu Kadis PU, karena masih ada keterkaitan. Sebab, PDAM kalau melakukan/perbaikan pipa pasti meminta izin ke Dinas PU terkait pekerjaan menggali jalan,” ujarnya.
Jadi, lanjut Komaryono, “Dalam hal kepala dinas jadi Dewas PDAM, itu tidak masuk kategori rangkap jabatan, sebab sebagaimana peraturan di atas, tidak melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku,” imbuhnya.
Selain Nganjuk, ia juga mencontohkan hal serupa di daerah Jawa Timur, yang hampir semua Ketua Dewas PDAM dari Kepala Dinas.
“Contohnya di Kabupaten Mojekerto dari dulu Ketua Dewas itu Kepala Dinas Cipta Karya dan yang sekarang Dinas Cipta Karya, Pengairan dan PU Bina Marga dilebur menjadi Dinas PUPR,” jelasnya.
Waspada Upaya Pecah Belah
Sekjen MAKI itu merasa heran. Kenapa isu ini mencuat tiba-tiba. Padahal yang bersangkutan telah dilantik menjadi Dewas PDAM sejak empat tahun silam, tahun 2022 lalu.
“Kenapa tiba-tiba meledak sekarang. Siapa yang mengadu domba? Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memercik air keruh hingga membuat gaduh dan pecah belah,” tegasnya.
MAKI meminta seluruh elemen masyarakat Balikpapan mewaspadai pihak-pihak yang tidak ingin kota ini sejuk.
“Isu ini mainan orang-orang yang punya kepentingan sesaat. Apalagi saya juga melihat ada upaya mengadu domba walikota dan wakil walikota, ini kan lucu. Bahaya sekali,” tegas Komaryono.
Ia mengingatkan saat ini di sosial media juga muncul narasi pecah belah di lingkungan Pemkot Balikpapan. Yang menjadi korban para kepala dinas dan masyarakat.
“Ada pola buzzer yang memainkan narasi pecah belah di lingkungan Pemkot. Mengadu walikota dengan wakilnya, mengadu domba kepala dinas, ini harus dicegah. Semua harus berpikir jernih dan dingin, jangan sampai kita terjebak narasi adu domba tersebut,” pesan MAKI.
Ia menegaskan agar seluruh masyarakat Balikpapan memberi kesempatan kepada wali kota dan wakilnya, termasuk para kepala dinas untuk mengemban tugasnya.
“Kok sekarang tampak sekali mereka diadu domba, dan kita jangan sampai terjebak di dalamnya. Biarkan walikota dan wakilnya menjalankan fungsinya, biarkan para birkorat menjalankan tupoksinya,” katanya.
Sebelumnya, kepada awak media Wakil Wali Kota Bagus Susetyo memaparkan, pemilihan dewas telah sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.
Yang tidak boleh, lanjut Bagus, jika kepala dinas mengemban jabatan sebagai direksi. “Kalau sebagai dewas memang ada dalam regulasi yang berkaitan perumda,” jelas Bagus.
Ia meilai kalau tidak ada pengawasan dari Dewas, perumda tak bisa bekerja sendiri. Apalagi PDAM milik pemerintah daerah. Begitupun penyertaan modal dan aturan lainnya.
“Dewas ada kepala dinas dan sekretaris daerah secara sah mewakili pemerintah kota,” tegas Bagus. Ia memastikan, pengisian jabatan ini sudah sesuai dengan regulasi.
Pewarta: Taufik

















