• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

KPK: Penahanan Yaqut sesuai Prosedur

Newsroom by Newsroom
12 Maret 2026
in Nasional
0
KPK: Penahanan Yaqut sesuai Prosedur

Eks Menag Yaqut menggunakan rompi orange. (GI)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – KPK akhirnya menahan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut dijerat dalam perkara korupsi kuota haji di Kemenag.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui proses penahanan Yaqut memakan waktu lama. Asep merasa tak ingin terburu-buru dalam penanganan perkara ini.

“Kenapa lama? Kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026).

Asep merasa butuh waktu untuk menghimpun barang bukti dan keterangan. Sehingga opsi penahanan terhadap Yaqut terbilang lama dilakukan KPK.

Bahkan KPK sempat tak langsung menahan Yaqut pasca berstatus tersangka. KPK akhirnya menahan Yaqut setelah praperadilannya kandas.

“Kami ingin lengkapi bukti dalam melakukan upaya paksa, kemudian secara formil apa yang dilakukan penyidik KPK sudah diuji di sidang praperadilan yang diputus kemarin 19 Maret 2026 dimana pengajuan praperadilan ditolak,” ujar Asep.

Baca juga  Kawasan KRN Jadi Objek Vital Nasional

Berkat penolakan praperadilan itu, Asep optimistis penetapan tersangka atas Yaqut sudah sesuai prosedur. “Artinya penetapan tersangka oleh penyidik KPK itu sudah benar secara formil,” ujar Asep.

Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Menag Yaqut turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi orange. KPK resmi memutuskan menahan Yaqut. 

KPK belum memberi informasi lengkap soal penahanan ini. KPK bakal memberi keterangan dalam konferensi pers pada pukul 19.30 WIB.

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut, pada Kamis.

Baca juga  Ayah dan Anak Ditangkap KPK

Awalnya, kubu Yaqut menyatakan meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan pada hari ini. Tapi tiba-tiba Yaqut muncul di KPK. Ia membantan disebut meminta penundaan pemeriksaan hari ini.

“Nggak ada tuh (mengajukan penundaan pemeriksaan),” kata Yaqut kepada wartawan.

Ia mengaku kedatangannya guna memenuhi undangan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba dengan mengenakan kemeja putih dilengkapi peci hitam beserta dikawal tim kuasa hukumnya.

“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK,” ujar Yaqut. Saat ditanya soal potensi penahanan dirinua pada hari ini, Yaqut menjawab santai. “Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.

Ia mengatakan menggunakan kesempatan pemeriksaan ini untuk memberi keterangan. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut.

Pewarta: Ruslan

Tags: KPK
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Nasional

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
Nasional

Sore Ini Hasil UBTK 2026 Dirilis

25 Mei 2026
BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah
Nasional

BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah

24 Mei 2026
19 WNI Ditangkap di Saudi
Nasional

19 WNI Ditangkap di Saudi

14 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026

Recent News

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.