CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – KPK akhirnya menahan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut dijerat dalam perkara korupsi kuota haji di Kemenag.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui proses penahanan Yaqut memakan waktu lama. Asep merasa tak ingin terburu-buru dalam penanganan perkara ini.
“Kenapa lama? Kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026).
Asep merasa butuh waktu untuk menghimpun barang bukti dan keterangan. Sehingga opsi penahanan terhadap Yaqut terbilang lama dilakukan KPK.
Bahkan KPK sempat tak langsung menahan Yaqut pasca berstatus tersangka. KPK akhirnya menahan Yaqut setelah praperadilannya kandas.
“Kami ingin lengkapi bukti dalam melakukan upaya paksa, kemudian secara formil apa yang dilakukan penyidik KPK sudah diuji di sidang praperadilan yang diputus kemarin 19 Maret 2026 dimana pengajuan praperadilan ditolak,” ujar Asep.
Berkat penolakan praperadilan itu, Asep optimistis penetapan tersangka atas Yaqut sudah sesuai prosedur. “Artinya penetapan tersangka oleh penyidik KPK itu sudah benar secara formil,” ujar Asep.
Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Menag Yaqut turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi orange. KPK resmi memutuskan menahan Yaqut.
KPK belum memberi informasi lengkap soal penahanan ini. KPK bakal memberi keterangan dalam konferensi pers pada pukul 19.30 WIB.
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut, pada Kamis.
Awalnya, kubu Yaqut menyatakan meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan pada hari ini. Tapi tiba-tiba Yaqut muncul di KPK. Ia membantan disebut meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
“Nggak ada tuh (mengajukan penundaan pemeriksaan),” kata Yaqut kepada wartawan.
Ia mengaku kedatangannya guna memenuhi undangan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba dengan mengenakan kemeja putih dilengkapi peci hitam beserta dikawal tim kuasa hukumnya.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK,” ujar Yaqut. Saat ditanya soal potensi penahanan dirinua pada hari ini, Yaqut menjawab santai. “Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.
Ia mengatakan menggunakan kesempatan pemeriksaan ini untuk memberi keterangan. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut.
Pewarta: Ruslan

















