CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mengambil jalur hukum ke praperadilan. Tujuannya, menagih penjelasan KPK menyangkut pengusutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.
“Kami mempertanyakan penghentian penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK tersebut,” tegas Boyamin, pada Kamis (25/12/2025).
Ia mengaku curiga atas penerbitan SP3 oleh KPK tersebut. Mengingat kasus tersebut pernah terungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp13 miliar.
KPK dalam pengusutan kasus tersebut juga sudah menetapkan tersangka. Yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) yang hingga kini kata Boyamin tak pernah dilakukan penahanan.
Karena itu, kata Boyamin, KPK harus menjelaskan ke masyarakat tentang apa dasar hukum, dan alasan hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.
Ia meminta KPK harus menjelaskan apa dasar hukum penerbitan SP3 itu. Karena, pada saat penyidikan kasus tersebut, disampaikan sendiri Wakil Ketua KPK tahun 2017.
“Pak Saut Situmorang saat itu bilang ‘ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu’, dan sudah ada tersangkanya,” kata Boyamin.
KPK mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sultra. Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi.
Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namum begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka.
Di penyidikan itu, pernah diungkapkan Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.
Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tak ada kelanjutan. Pada September 2023 KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Tetapi KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.
Terkait penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya tak pernah ada penerbitan SP3.
Ghufron juga menerangkan, pengusutan kasus di Konawe Utara itu, pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK. “Tahun 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron.
Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pengujung 2024. Ia memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tak terjadi pada masa kepemimpinannya. (Rol)

















