Faifai Prabowo – darimedia.ID — Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 61 lembar uang palsu. Upal ini barang bukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menerangkan uang palsu itu hasil penangkapan oleh Polresta Samarinda Ulu pada Oktober 2024.
Pelaku ditangkap di Jalan Otto Iskandarnita, Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Saat itu itu pelaku ditangkap dengan barang bukti, antara lain, kertas, uang palsu, dan printer untuk mencetak uang.
“Uang palsu yang telah dimusnahkan ini terdiri atas 46 lembar pecahan 100 ribu dan 15 lembar pecahan 50 ribu,” ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Senin.
Selain uang palsu, kata Firmansyah, dalam giat pemusnahan selama 3 hari lalu, turut pula dimusnahkan sejumlah barang bukti seperti narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 344,55 gram.
Barang bukti lainnua, ineks atau ekstasi sebanyak tiga butir, senjata tajam 6 bilah, 28 buah handphone, minuman keras dengan berbagai merek sebanyak 154 botol, kosmetik ilegal berbagai merek dan jenis sebanyak 1.906 picis, serta 118 buah barang bukti lain seperti korek, bong, dan timbangan.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejari Samarinda memberikan pesan kuat kepada pelaku kejahatan. Serta kepada masyarakat bahwa negara tidak menoleransi tindakan kriminal apa pun,” kata Firmansyah.
Menurutnya, dominasi perkara narkoba di Samarinda sangat tinggi. Karena itu, Kajari berpesan kepada generasi muda dapat menghindari narkoba. Sebab terbukti merusak generasi bangsa, padahal negara membutuhkan generasi cerdas menyongsong masa depan lebih baik.