CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyebut kepala daerah masih dimungkinkan melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah Indonesia selama periode libur Lebaran.
Asalkan, waktunya tidak lama dan tetap mematuhi ketentuan dari pemerintah pusat. Hal itu dipaparkan Seno Aji, menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri.
Seno Aji mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menerima surat edaran tersebut dan mulai menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah.
Ia menyampaikan, aturan utama dalam surat edaran itu larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu tujuh hari sebelum hingga tujuh hari setelah Lebaran. K
Kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan kepala daerah tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama periode penting tersebut.
“Kalau ke luar negeri tidak diperbolehkan. Tapi kami sudah mencoba konsultasi, apabila ada kepala daerah yang mudik dalam daerah dan hanya dua sampai tiga hari, itu masih diizinkan,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan, selama perjalanan mudik tersebut masih berada di dalam wilayah Indonesia serta tidak berlangsung lama, kepala daerah tetap diperbolehkan pulang ke kampung halaman. Namun demikian, para kepala daerah tetap diminta memastikan tugas pemerintahan tidak terganggu dan koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah tetap berjalan.
Ia bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen tetap berada di wilayah Kaltim selama masa Lebaran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi daerah tetap kondusif, khususnya dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik.
Pihaknya mengaku akan mengikuti arahan Mendagri dan akan berada di Kalimantan Timur agar kondisi tetap kondusif.
“Terutama dalam menghadapi arus mudik dan arus balik,” imbuh Seno.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ yang berlaku pada 14 hingga 28 Maret 2026. Aturan ini ditujukan kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga selama periode Lebaran.
Selain itu, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing diharap bisa memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus mendukung kelancaran arus mudik di berbagai daerah.
Pewarta: Taufik

















