Hidayat Taulan – darimedia.ID — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mengurus sertifikasi halal.
Pengrusuan sertifikasi halal ini menjadi kebutuhan untuk menanamkan kepercayaan pelanggan. Dengan demikian bisa memperluas pasar. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia umat Islam yang membutuhkan jaminan halal.
“Sertifikat halal menjadi jaminan produknya sesuai dengan syariat Islam. Ini bisa meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen Muslim memilih produk UMKM,” imbau Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto, Rabu (16/4/2025).
Pemkab Kukar, lanjutnya, telah menyerahkan ratusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Sebelum itu pihaknya telah memfasilitasi pengurusan sertifikasi.
Terkait jumlah UMKM di Kukar, sambung Dafip, saat ini ada lebih dari 59.000 unit. Sehingga masih banyak yang belum mengurus sertifikat halal.
Ia berujar, Pemerintah Kukar mendukung penuh program penguatan kelembagaan, pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
“Ini salah satu dukungan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” imbuhnya.
Visi Kabupaten Kukar periode 2021-2026, menurutnya, yakni Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia.
Salah satunya dengan memperkuat sektor usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing produk.
Ia bilang, dari sertifikat halal produk UMKM bisa memperluas pasar, bahkan lebih mudah menembus pasar domestik dan internasional.
“Khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah dan beberapa negara di Afrika,” ujarnya.
Label Halal jadi Nilai Tambah
Di tengah persaingan pasar ketat, label halal bisa menjadi nilai tambah yang membedakan produk UMKM dari produk lain.
Sehingga bisa menjadi strategi pemasaran efektif dan penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
UMKM bersertifikat halal juga sering mendapat prioritas dalam program pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari pemerintah maupun lembaga pendukung UMKM lain.
Untuk proses sertifikasi halal ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi hingga kebersihan lingkungan usaha, sehingga hal ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM serius dalam menjaga kualitas produk.
Ia mengingatkan, sertifikat halal bukan sekadar selembar dokumen, melainkan wujud komitmen semua pihak menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas.
“Melainkan juga sesuai prinsip kehalalan yang menjadi kebutuhan masyarakat,” pesannya.