CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berkoitmen menindaklanjuti aturan perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini mulai diberlakukan pemerintah pusat pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan, Pemerintah kabupaten PPU mendukung pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya tindak lanjut ini terkait PP Tunas atau Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk melindungi anak di ranah digital di Penajam.
Regulasi ini, lanjut Tohar, membatasi akses media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, serta mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun.
Ia menekankan, aturan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan media sosial, melainkan membatasi akses berdasarkan kelompok usia.
“Diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet usia dini,” ujar Tohar, Selasa.
Saat ini, sambung Tohar, Pemkab PPU fokus pada edukasi dan sosialisasi literasi digital, terutama kepada pelajar agar memahami penggunaan digital secara bijak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik atau guru mendampingi pelajar dalam menggunakan internet secara bijak.
“Kemudian mendorong penggunaan permainan tradisional dan membatasi konten berbahaya serta perundungan siber,” tegasnya.
Ia bilang, langkah ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak, kata Tohar, dan didukung dengan pemantauan serta evaluasi dari pemerintah pusat.
Tohar mengingatkan agar orang tua tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan edukasi agar anak dapat tumbuh menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab dan aman.
“Yang tak kalah pentingnya mendampingi anak saat mengakses internet, terutama pada usia dini untuk memahami aktivitas daring anak,” pesannya.
Sejumlah orang tua menyambut positif pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tersebut. Regulasi ini dapat melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital.
Pewarta: Agung

















