• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Finansial

Pajak Pedagang Olshop Segera Diberlakukan

Newsroom by Newsroom
17 Februari 2026
in Finansial
0
Pajak Pedagang Olshop Segera Diberlakukan

Menkeu Purbaya. (GI)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Pemerintah dalam waktu dekat akan mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal memungut pajak.

Yakni Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di marketplace dalam negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan teknis aturan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Aturan sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan meluncurkan kebijakan ini,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Baca juga  Realisasi Investasi Kaltim Trliunan

Bimo menjelaskan, DJP saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.

“Ya, kita tunggu,” ujarnya.

Kebijakan ini menyasar para pedagang online shop di marketplace domestik, termasuk pelaku usaha kecil. Nantinya, mekanisme pemungutan PPh dilakukan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah menilai skema tersebut akan membuat tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital lebih tertib sekaligus menciptakan perlakuan setara dengan PMSE asing yang lebih dulu dikenai kewajiban serupa.

Baca juga  Kata Purbaya APBN Masih Kuat

Namun, sebelumnya Purbaya memutuskan menunda penerapan PPh bagi pedagang e-commerce, karena pertumbuhan ekonomi yang masih lesu.

Menurutnya, kebijakan itu sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah baru akan memberlakukan pungutan apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak,” kata Purbaya.

Pewarta: Puerto

Tags: Menkeu PurbayaPajak Olshop
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Harta Bos Labubu Anjlok
Finansial

Harta Bos Labubu Anjlok

24 Desember 2025
Gaji Karyawan Naik 5,8 Persen
Finansial

Gaji Karyawan Naik 5,8 Persen

23 Desember 2025
Prabowo
Finansial

Presiden Hadiri KTT APEC

30 Oktober 2025
QRIS Darmed
Finansial

QRIS Dipakai 60 Juta Pengguna

30 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

15 Maret 2026
Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

15 Maret 2026
Daya Beli Kelas Menengah Terancam

Daya Beli Kelas Menengah Terancam

15 Maret 2026
Ratusan Bencana Hantui Indonesia

Ratusan Bencana Hantui Indonesia

15 Maret 2026

Recent News

Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

15 Maret 2026
Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

15 Maret 2026
Daya Beli Kelas Menengah Terancam

Daya Beli Kelas Menengah Terancam

15 Maret 2026
Ratusan Bencana Hantui Indonesia

Ratusan Bencana Hantui Indonesia

15 Maret 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.