CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengungkap, penerimaan negara yang berpotensi hilang Rp 600 triliun per tahun akibat praktik underinvoicing ekspor minyak sawit mentah, dinilai perlu dikaji lebih mendalam.
Menurut Herry perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor atau trade misinvoicing tidak serta merta menunjukkan hilangnya penerimaan negara.
Ia mengatakan, angka itu perlu dilihat kembali dengan membandingkannya dengan data perdagangan internasional dan metode perhitungannya.
Herry menyebut sejumlah alasan yang mendasarkan pandangannya.
Pertama, berdasarkan data UN Comtrade, total ekspor sawit Indonesia selama 10 tahun terakhir, 2016-2025, rata-rata 20,3 miliar dolar AS per tahun.
Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp 15 ribu per dolar AS, nilai itu sekitar Rp 305 triliun per tahun. “Tapi ini baru dugaan misinvoicing,” jelas Herry dalam siaran persnya, Jumat 25 September 2026. Ia menilai, misinvoicing tidak otomatis tindak kejahatan.
Kondisi tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra.
Perbedaan itu dapat terjadi karena berbagai sebab. Misalnya, negara mitra keliru mencatat atau melaporkan data perdagangan kepada UN Comtrade.
Herry menyebut, faktor lainnya dapat menyebabkan perbedaan pencatatan itu.
“Jadi, tidak bisa ujug-ujug dikatakan penerimaan negara menguap. Ini pernyataan yang berlebihan tanpa memahami lebih dulu soal misinvoicing,” kata Herry
Kedua, Herry merujuk pada data NEXT Indonesia Center yang memperkirakan nilai underinvoicing ekspor sawit Indonesia sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun selama periode 2014-2023.
Kalau 20 persen dari nilai tersebut termasuk misinvoicing, nilainya sekitar Rp 61 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.
Angka tersebut sekitar 10 persen dari nilai yang disebut pemerintah. Herry menjelaskan, perbedaan pencatatan perdagangan dapat terjadi karena beberapa faktor.
Selain kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat.
Selain itu, perbedaan dapat muncul karena adanya kesepakatan komersial antara perusahaan yang melakukan transaksi, seperti pemberian diskon atau perjanjian perdagangan tertentu.
Karena itu, menurut Herry, perbedaan pencatatan kepabeanan tidak serta merta dapat disebut sebagai kejahatan.
Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab sebenarnya. “Curiga boleh, tetapi menuduh jangan terlalu cepat,” kata Herry.
Menurutnya, dugaan underinvoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Herry mendorong PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dibentuk pemerintah perlu fokus pada penguatan pengawasan, terutama melalui integrasi data dan dokumen ekspor.
Katanya, kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, dan pembeli.
Pewarta: Puerto Andika

















