CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memecat mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara.
Langkah ini dilakukan setelah hasil investigasi menemukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas terkait.
Wisnu sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong. Selain Wisnu, Kemen Imipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 ASN lainnya.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan, pada Senin 5 Okober 2026.
Rudi merinci, dari total 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada rekomendasi dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.
Pembangunan Klaster
Sebelumnya, Rudi mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster yang disebut mewah di lingkungan lapas tersebut.
Rudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai barang milik negara.
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara,” kata Rudi.
Namun, Rudi menyebut bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, lokasi bangunan berada di bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“YTidak punya izin mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat itu di aliran sungai, ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.
Selain keberadaan klaster, tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga mendalami sejumlah fasilitas di dalam lapas, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai dibangun.
Pemeriksaan turut menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujarnya.
Rudi bilang, berdasarkan kesimpulan sementara pemeriksaan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Temuan tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pewarta: Widy

















