CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Indonesia bersama para Menteri Luar Negeri dari Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam otoritas pendudukan Israel yang menutup gerbang Masjid Al Aqsa bagi jamaah Muslim.
Penutupan itu dilakukan selama bulan suci Ramadhan.
“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat ibadah di dalamnya, disertai pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” ujar para menteri dalam pernyataan bersama, Kamis (12/3/2026).
Penutupan Masjid Al Aqsa juga melanggar hukum humaniter internasional, status historis dan hukum yang berlaku, serta prinsip akses tanpa hambatan ke tempat-tempat ibadah.
Para menteri menegaskan penolakan dan kecaman penuh mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut, serta terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap jamaah.
Mereka menekankan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.
Para menteri kembali menegaskan seluruh kawasan Masjid Al Aqsa, yang mencakup sekitar 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
Mereka juga menegaskan Departemen Wakaf Yerusalem serta Urusan Masjid Al Aqsa, yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke kawasan tersebut.
“Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi jamaah Muslim untuk memasuki masjid tersebut,” kata para menteri.
Mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung.
Sekaligus menghentikan praktik-praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, termasuk pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.
ROL

















