Faifai Prabowo – darimedia.ID — Pemerintah Balikpapan memprioritaskan penggunaan sisa anggaran tahun 2024 untuk pembangunan infrastruktur. Sisa dana itu sebesar Rp 615 miliar.
“Sisa anggaran Rp 615 miliar akan kita manfaatkan sebaik mungkin,” ujar Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, Ahad (20/4/2025).
Bagus menyampaikan, Pemkot akan menggunakan sisa anggaran itu untuk permasalahan mendasar kota. Yaitu, penanggulangan banjir, pelayanan air bersih, pendidikan, dan pengelolaan sampah.
Ia bilang penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau realisasinya secara daring.
Bagus mengatakan, sisa anggaran itu juga akan diarahkan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Serta disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ia berujar, Pemkot Balikpapan menetapkan empat sektor prioritas pemanfaatan sisa anggaran.
Pertama, penanggulangan banjir. Pemkot akan membangun dan memperkuat infrastruktur pengendalian banjir, termasuk normalisasi sungai, pembangunan drainase, dan embung.
“Penanganan banjir butuh waktu, tapi kami optimistis bisa selesai bertahap,” tutur Bagus.
Kedua, pelayanan air bersih. Yakni, meningkatkan cakupan dan kualitas layanan air bersih melalui pengembangan jaringan distribusi dan optimalisasi sistem penyediaan air minum.
Bukan Silpa
Ketiga pembangunan dan rehabilitasi sekolah, pemerintah akan membangun ruang kelas baru serta memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. “Terakhir pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan pemerintah akan memperkuat sistem pengelolaan sampah termasuk pengembangan tempat pembuangan akhir (TPA) dan pelaksanaan program daur ulang.
Bagus, sisa anggaran tersebut bukan termasuk kategori Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Yang bisa mengurangi alokasi anggaran tahun berikutnya. “Kalau sudah masuk rekening pemerintah kota, tinggal hitungan plus minusnya,” katanya.
Ia menyampaikan Silpa umumnya terjadi karena adanya keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat maupun provinsi. Terutama pada dua hingga tiga bulan terakhir tahun anggaran.
Selain itu, sisa anggaran juga karena adanya efisiensi hasil lelang atau tender yang belum bisa langsung beralih ke kegiatan lain.
Dana itu akan berguna untuk tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan. Bagus mengatakan pergeseran anggaran sah-sah saja, selama mendapat persetujuan dari OPD terkait dan DPRD Kota Balikpapan.

















