Hidayat – darimedia.ID — Usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus 24 daerah perlu melakukan Pemilihan Suara Ulang atau PSU, Komisi Pemilihan Umum tengah melakukan kajian mendalam. Termasuk terkait anggaran PSU, yang harus diambil dari sumber mana.
Hal itu turut menjadi sorotan bagi legislator di Senayan.
Salah satu perhatian utama Komisi II terutama terkait efisiensi anggaran yang akan berpengaruh terhadap anggaran PSU.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan anggaran pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBD.
Tapi, ia menyampaikan kalau APBD kekurangan, maka masih ada kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing,” ujar Rifqinizamy, melalui laman DPR, dinukil Selasa (26/2/2025).
Pihaknya akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. “Jika memang APBD kurang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka APBN bisa melakukan perbantuan,” imbuhnya.
Kordinasi Bahas Anggaran PSU
Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu oleh kendala pendanaan.
Rifqinizamy mengingatkan putusan MK harus segera eksekusi, demi menjaga integritas pemilu. Serta menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
Menurutnya, prinsip dasar putusan MK harus segera eksekusi, karena jika tidak, bukan hanya tidak menghargai konstitusi.
“Tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapat kepala daerah definitif hasil pemilu,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem, itu menambahkan, KPU bersama Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut.
Harapannya, pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.
Selain persoalan anggaran, Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong KPU untuk memastikan bahwa segala aspek teknis harus merumuskannya dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.
Menurutnya keterlibatan masyarakat dalam PSU jadi faktor penting. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan suara mereka kembali.