CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Bareskrim Polri mengungkapkan terjadinya penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus dan media yang dikomandoi petinggi kepolisian pada periode 2025-2026.
Menurut catatan Kompas 22 Juli 2024, Amnesty International Indonesia mengungkap temuan institusi Polri diduga membeli alat sadap dari Israel lewat pihak ketiga, yakni Singapura.
Temuan pada awal Juni 2024 itu kembali digaungkan Amnesty International menyusul kontroversi Revisi Undang-undang Polri, khususnya terkait pasal yang memberikan penyadapan.
Secara urutan waktu, hal itu berarti penyadapan berlangsung setelah laporan soal pembelian alat sadap dari Israel pada 2023 dan 2024.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safruddin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka ia sebut memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Nomor-nomor telepon itu dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Namun, proses pemasukan nomor diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Dalam praktiknya, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.
Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.
Dugaan tindak pidana itu, menurut laporan ROL, terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan dan penghapusan data melaporkan kejadian itu kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri pada 30 Oktober 2026.
Menukil Republika, LSM Amnesty International melaporkan hasil investigasi bahwa Polri diduga membeli perangkat pengintai atau spyware dari perusahaan asal Israel.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat itu mengungkapkan, organisasinya menemukan indikasi kuat kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan pembelian perangkat pengintai dan teknologi pengawasan dari luar negeri pada 2024.
Negara asal teknologi tersebut antara lain Israel, Yunani, Singapura, dan Malaysia. Hal itu dirangkum dalam peluncuran laporan tahunan Amnesty International pada 29 April 2025.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Amnesty International menerbitkan laporan investigasi berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia.
Laporan mengungkap bukti penjualan dan penggunaan teknologi pengawasan siber invasif oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara Indonesia, termasuk Polri dan BSSN.
Penelusuran dilakukan terhadap transaksi dan pengiriman teknologi pengawasan sepanjang 2017 hingga 2023. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Wintego Systems Ltd, perusahaan teknologi pengawasan siber asal Israel.
Amnesty menemukan indikasi produk pengawasan siber perusahaan tersebut dipasok kepada Polri melalui dua perusahaan perantara yang berbasis di Singapura, yakni Ataka Enterprises PTE Ltd dan ESW Systems PTE Ltd.
Tiga Orang Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang petinggi polisi yaitu, inisial LSP, ASN, dan EH. LSP dimaksud, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia bersama dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal atau illegal intercept, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal aka illegal access.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, pada awak media, pada Selasa 3 November 2026 malam.
Mengacu konstruksinya, penyadapan dilakukan sejak 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan dalam server list atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Mabes Polri menjelaskan kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait isu penyadapan Presiden Prabowo.
Menurut Kabareskrim pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri.
Kepolisian melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Komjen Asep Safrudin mengatakan, satu orang saksi inisial SU, masih diperiksa sebagai saksi. “Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di Mabes Polri,” tegas Komjen Asep.
Asep menolak menyebutkan atribusi ketiga tersangka itu dalam kasus ini.
Akan tetapi, Asep menerangkan ketiga tersangka itu melakukan kegiatan penyadapan dan ilegal akses melalui peran yang mengacu pada Peraturan Kapolri atau Perkapolri.
“Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui mengikuti proses resmi,” ujar Komjem Asep. Perintah ilegal akses dan penyadapan itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026. Adapun target dalam penyadapan itu, kata Komjen Asep termasuk Presiden.
Pewarta: Puerto

















