CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, Kalimantan Timur, menargetkan pelunasan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar dapat dituntaskan sebelum pergantian tahun. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah mengurangi kewajiban tersebut sehingga tersisa Rp83 miliar yang harus dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD PPU, Muhajir mengatakan progres pembayaran pinjaman tersebut menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total pinjaman awal, sebagian besar kewajiban telah diselesaikan melalui pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah. Minggu 11 Oktober 2026.
“Jadi, pembayaran ke Bank Kaltimtara ini sudah sisa Rp83 miliar lagi dari total Rp208 miliar. Jadi sudah sangat lumayan progresnya,” ujar Muhajir.
Meski pembayaran telah berjalan cukup jauh, Pemkab PPU masih harus memastikan sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Muhajir menegaskan, pinjaman yang bersifat jangka pendek mengharuskan pemerintah daerah melakukan pelunasan paling lambat pada akhir tahun anggaran.
“Kita upayakan, karena ini pinjaman jangka pendek, mau tidak mau kita harus tuntaskan paling lambat 31 Desember. Itu harus selesai,” katanya.
Muhajir menjelaskan, nilai yang harus dilunasi pemerintah daerah tidak hanya mencakup pokok pinjaman. Pemkab PPU juga berkewajiban membayar bunga pinjaman sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku dengan pihak perbankan.
“Jadi, Rp208 miliar beserta bunganya juga harus terbayar. Insyaallah sih kami optimistis itu bisa selesai,” jelasnya.
Optimisme tersebut, menurut Muhajir, didukung oleh progres pembayaran yang telah dicapai. Dengan sisa waktu hingga akhir Desember 2026, pemerintah daerah berupaya mengatur kemampuan keuangan agar kewajiban kepada Bankaltimtara dapat dituntaskan tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan.
Penyelesaian pinjaman tersebut menjadi bagian penting dari upaya BKAD PPU menjaga kesehatan pengelolaan keuangan daerah. Pengaturan arus kas perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan pembayaran kewajiban dapat berjalan seiring dengan pembiayaan program dan pelayanan publik yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan berbagai kebutuhan belanja yang harus dipenuhi hingga akhir tahun anggaran. Karena itu, strategi pembayaran dan pengelolaan likuiditas menjadi faktor penting untuk memastikan pelunasan pinjaman tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
Muhajir menekankan bahwa penyelesaian pinjaman jangka pendek sesuai jadwal merupakan bagian dari tertib administrasi keuangan daerah. Kewajiban tersebut harus dituntaskan dalam tahun anggaran berjalan agar tidak menimbulkan persoalan administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Untuk mencapai target tersebut, BKAD PPU akan terus memantau kondisi arus kas daerah dan menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembayaran pinjaman, kebutuhan belanja pemerintah, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp83 miliar yang masih harus dibayarkan, Pemkab PPU kini berfokus pada percepatan penyelesaian kewajiban tersebut. Pemerintah daerah menyatakan optimistis seluruh pokok pinjaman beserta bunganya dapat dilunasi paling lambat 31 Desember 2026, sesuai target yang telah ditetapkan. (ADV)
Pewarta: Taufik

















