• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, Oktober 5, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

Kalapas Cibinong Dipecat

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
5 Oktober 2026
in HEADLINE
0

Mantan Kalapas Cibinong, Wisnu dipecat. (GI)

425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memecat mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara.

Langkah ini dilakukan setelah hasil investigasi menemukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas terkait.

Wisnu sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong. Selain Wisnu, Kemen Imipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 ASN lainnya.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan, pada Senin 5 Okober 2026.

Rudi merinci, dari total 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada rekomendasi dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang.

“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelasnya.

Baca juga  Ayah dan Anak Ditangkap KPK

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.

Pembangunan Klaster

Sebelumnya, Rudi mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster yang disebut mewah di lingkungan lapas tersebut.

Rudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai barang milik negara.

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara,” kata Rudi.

Baca juga  Besok Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK

Namun, Rudi menyebut bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, lokasi bangunan berada di bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“YTidak punya izin mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat itu di aliran sungai, ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.

Selain keberadaan klaster, tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga mendalami sejumlah fasilitas di dalam lapas, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai dibangun.

Pemeriksaan turut menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujarnya.

Rudi bilang, berdasarkan kesimpulan sementara pemeriksaan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Temuan tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pewarta: Widy

Tags: Kalapas cibinong
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

Razia
HEADLINE

Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

28 September 2026
Guruh
HEADLINE

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

26 September 2026
Gas melon
HEADLINE

Subsidi Gas Melon Bakal Dipangkas

25 September 2026
Wajib halal
HEADLINE

Wajib Halal Mulai Berlaku Bulan Depan

24 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

Kalapas Cibinong Dipecat

5 Oktober 2026
BBI Nenang Didorong Jadi UPT Penuhi Kebutuhan Bibit

BBI Nenang Didorong Jadi UPT Penuhi Kebutuhan Bibit

30 September 2026
Festival Belian Adat Paser Nondoi Bergeser November 2026

Festival Belian Adat Paser Nondoi Bergeser November 2026

30 September 2026
Sekretaris Diskominfo PPU Apresiasi Disiplin Siswa Usai Magang Enam Bulan

Sekretaris Diskominfo PPU Apresiasi Disiplin Siswa Usai Magang Enam Bulan

30 September 2026

Recent News

Kalapas Cibinong Dipecat

5 Oktober 2026
BBI Nenang Didorong Jadi UPT Penuhi Kebutuhan Bibit

BBI Nenang Didorong Jadi UPT Penuhi Kebutuhan Bibit

30 September 2026
Festival Belian Adat Paser Nondoi Bergeser November 2026

Festival Belian Adat Paser Nondoi Bergeser November 2026

30 September 2026
Sekretaris Diskominfo PPU Apresiasi Disiplin Siswa Usai Magang Enam Bulan

Sekretaris Diskominfo PPU Apresiasi Disiplin Siswa Usai Magang Enam Bulan

30 September 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.