CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID — Rencana pembangunan Jembatan Sungai Riko di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, Kalimantan Timur, kembali menghadapi ketidakpastian. Anggaran untuk tahap review desain yang menjadi tahapan awal sebelum pembangunan fisik disebut terkena efisiensi Pemerintah Provinsi Pemprov Kalimantan Timur.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, anggaran review desain yang diusulkan sekitar Rp2,5 miliar bahkan masuk dalam revisi APBD Provinsi Kaltim untuk dihapus. Kondisi tersebut berpotensi menggeser jadwal pembangunan jembatan dari rencana semula.
“Jembatan Sungai Riko ada potensi lambat dibangun dari rencana semula. Itu yang kami sesalkan, usulan sudah masuk ke provinsi, tapi oleh provinsi terkena efisiensi,” ungkap Mudyat, Rabu 10/09/2026.
Padahal, pembangunan fisik Jembatan Sungai Riko direncanakan menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pemprov Kaltim sebelumnya bertugas menangani review desain sebelum dokumen teknis diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjadi dasar pembangunan fisik.
Kebutuhan anggaran pembangunan fisik jembatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Menurut Mudyat, persoalan anggaran review desain menjadi penting karena Jembatan Sungai Riko merupakan bagian dari akses jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Ia mempertanyakan kebijakan efisiensi terhadap anggaran review desain yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan sejumlah belanja langsung Pemprov Kaltim untuk program lainnya.Mudyat menyebut kebutuhan review desain hanya sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, menurut dia, terdapat belanja langsung Pemprov Kaltim untuk kegiatan lain yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Padahal anggaran review desain hanya sekitar Rp2,5 miliar. Kenapa tiba-tiba digeser, padahal itu kewajiban provinsi karena jalannya punya provinsi,” bebernya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penentuan belanja langsung Pemprov Kaltim ke kabupaten dan kota. Mudyat mempertanyakan pemangkasan anggaran untuk infrastruktur di PPU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk kabupaten kota daerah lain, yang belanja langsungnya dilaksanakan pemerintah provinsi, saya pikir provinsi tidak adil terhadap belanja langsung ke daerah,” tegasnya.
Mudyat mengatakan komunikasi dengan Pemprov Kaltim mengenai persoalan tersebut telah dilakukan. Namun, menurut dia, komunikasi tanpa dukungan penganggaran tidak cukup untuk memastikan tahapan pembangunan dapat berjalan.
“Komunikasi langsung sebetulnya sudah, cuma kalau tidak dimasukkan percuma juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim disebut menargetkan review desain Jembatan Sungai Riko rampung pada akhir 2026. Setelah dokumen tersebut selesai, hasil review akan diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai dasar pelaksanaan pembangunan fisik.
Jembatan Sungai Riko direncanakan menjadi bagian dari akses pendekat menuju Jembatan Pulau Balang. Infrastruktur tersebut diproyeksikan memperkuat konektivitas kawasan pesisir Penajam, termasuk menghubungkan kawasan industri Buluminung dan Pelabuhan Benuo Taka dengan akses menuju Bandara Internasional Nusantara serta Balikpapan.
Dengan terancam tersendatnya tahap review desain, Mudyat mengatakan belum dapat memastikan kapan pembangunan fisik Jembatan Sungai Riko akan dimulai. (ADV)
Pewarta : Taufik

















