CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU diminta memenuhi kewajiban menyediakan Tempat Penampungan Sementara TPS secara mandiri agar persoalan sampah tidak terus membebani lingkungan sekitar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH PPU. Kuncoro, untuk mulai memperketat pengelolaan sampah di kawasan perumahan.
Sambung Kuncoro, pihaknya tengah menyinkronkan kewajiban tersebut dengan para pengembang perumahan. Menurutnya, hingga kini masih banyak kawasan perumahan yang belum memiliki fasilitas TPS meski telah beroperasi.
“Perumahan itu kan harusnya menyiapkan TPS. Inilah yang lagi kami garap,” kata Kuncoro, Kamis, 30/07/2026.
Ia menjelaskan, volume sampah yang dihasilkan dari kawasan perumahan tergolong besar. Apabila pengembang tidak menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat sekitar dan menjadi beban penanganan pemerintah daerah.
“Jangan sampai produksi sampah mereka besar, tetapi kewajiban pengembang menyiapkan TPS tidak dijalankan. Selama ini kan belum ada, akhirnya jadi persoalan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH PPU akan mengundang para pengembang perumahan di wilayah Penajam, Sidorodjo, hingga Waru untuk membahas solusi pengelolaan sampah. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
“Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak setempat. Rencananya minggu depan akan kami undang untuk membicarakan hal ini,” ujarnya.
Kuncoro menegaskan, kewajiban penyediaan TPS dan pengelolaan sampah oleh pengembang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, setiap pengembang memiliki tanggung jawab mengelola lingkungan di kawasan yang mereka bangun.
Pewarta : Taufik

















