CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Kabupaten PPU mendapat respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Pemkab PPU melalui Bupati Mudyat Noor dengan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp4 miliar.
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan, telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah OPD yang menjadi objek pemeriksaan agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI.
Sambung Mudyat, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak ingin hasil pemeriksaan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu, surat resmi telah dikirimkan kepada seluruh kepala OPD agar segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan senilai lebih dari Rp4 miliar tersebut tersebar pada 11 OPD dan mencakup berbagai aspek, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, potensi kehilangan pendapatan daerah, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS, hingga penataan aset yang dinilai belum optimal.
“Semua surat edaran terkait temuan tersebut telah dibagikan dan dikirimkan ke masing-masing instansi, yang berisi meminta agar seluruh jajaran segera menindaklanjuti dan menuntaskan hasil temuan dari BPK, ” ucap Mudyat. Sabtu lalu, 25/07/2026.
Menurutnya, proses penyelesaian selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa OPD telah mulai melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor.Bupati mengingatkan bahwa OPD yang tidak segera menyelesaikan rekomendasi berpotensi menghadapi persoalan baru dalam pemeriksaan berikutnya.
“Apabila masih ada OPD yang tidak melaksanakan atau mengabaikan tindak lanjut temuan tersebut, hal itu dipastikan akan menjadi temuan baru yang menimbulkan masalah di kemudian hari dan tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Ia berharap seluruh kegiatan pemerintahan ke depan dapat dikelola secara lebih tertib sehingga mampu meminimalkan temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan rencana aksi untuk menyelesaikan temuan, khususnya terkait kelebihan pembayaran pekerjaan.
Menurutnya, terdapat dua mekanisme yang akan diterapkan. Pertama, apabila pembayaran kepada penyedia jasa belum sepenuhnya dilunasi, maka kelebihan pembayaran akan langsung dipotong dari sisa tagihan yang masih harus dibayarkan.
Pewarta : Taufik

















