CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI, menemukan sejumlah persoalan.
Terutama dalam pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Temuan itu diungkap Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
“Ada sejumlah permasalahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan, adanya kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di empat perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar.
Kondisi ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551,88 juta serta kelebihan pembayaran senilai Rp595,44 juta.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR-Pera memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp551,88 juta.
Nilai itu diminta diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetorkan kembali ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp595,44 juta dengan menyetorkannya ke kas daerah.
BPK juga mengungkap temuan kelebihan pembayaran beasiswa Gratispol senilai Rp 1,05 miliar.
Ada pula temuan soal beasiswa sebesar Rp 2,10 miliar yang dinilai BPK tidak bisa dimanfaatkan calon penerima lainnya.
“Hal itu mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp 2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya,” ungkapnya.
Temuan itu menjadi hal krusial, menyusul program Gratispol salah satu program unggulan Pemprov Kaltim di sektor pendidikan.
Pewarta: Taufik

















