CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan RI, mengungkap beragam temuan mencengangkan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim, tahun anggaran 2025.
Temuan itu meliputi sengkarut tata kelola Program Beasiswa Gratispol sampai proyek infrastruktur yang memunculkan potensi kelebihan pembayaran hingga miliaran.
Temuan dibeberkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim.
Paripurna itu mengagendakan penyerahan laporan hasil kemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025, Senin (25/5/2026).
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” beber I Nyoman Wara, menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam laporannya, BPK menyebut persoalan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp 1,05 miliar.
Selain itu, beasiswa sebesar Rp 2,10 miliar dinilai BPK tidak bisa dimanfaatkan calon penerima lainnya.
“Hal itu mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp 2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya,” ungkapnya.
Temuan itu menjadi hal krusial, menyusul program Gratispol salah satu program unggulan Pemprov Kaltim di sektor pendidikan.
Di luar pendidikan, BPK juga menemukan persoalan di sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Misalnya, pemeriksaan pekerjaan bangunan gedung di empat SOPD, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,14 miliar.
BPK mengungkap, kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 0,59 miliar.
“Dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 0,55 miliar,” imbuh I Nyoman Wara.
BPK juga menemukan masalah pada pekerjaan bangunan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DPUPR-PERA Kaltim.
Dalam pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 3,38 miliar.
Kekurangan volume pekerjaan bangunan jalan, irigasi dan jaringan pada DPUPR-PERA senilai Rp 3,38 miliar.
“Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 3,38 miliar,” tandasnya.
Atas beraham temuan, BPK meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan tindak lanjut.
BPK merekomendasikan gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa Rp 1,05 miliar ke kas daerah.
BPK juga menegaskan seluruh rekomendasi wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemprov Kaltim diberi waktu maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menyampaikan tindak lanjut kepada BPK.
Pewarta: Taufik

















