CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah menerbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Melalui Permen ini, Pemerintah mengambil langkah revolusioner melindungi anak-anak di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Peraturan ini aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang bersikap tegas terhadap raksasa platform digital.
“Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tegas Meutya Hafid lewat keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Tiktok sampai Roblox
Kebijakan ini tidak menyasar seluruh internet, melainkan fokus pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak.
Kata Meutya Hafid, mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform media sosial akan mulai dinonaktifkan.
Yakni mulai akun YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X (Twitter).
Meutya menyadari bahwa langkah ini akan memicu pro dan kontra serta rasa tidak nyaman bagi sebagian pihak. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Kami sadar implementasi ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Latar belakang kebijakan ini didasari meningkatnya ancaman nyata yang menyasar generasi muda di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.
Dengan aturan ini, platform digital diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia dan bertanggung jawab penuh atas keberadaan pengguna di bawah umur di layanan mereka.
Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan perlindungan moral dan mental anak-anak.
“Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” katanya.
Pewarta: Puerto Andika

















