• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak Dinonaktifkan

Newsroom by Newsroom
6 Maret 2026
in HEADLINE
0
Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak Dinonaktifkan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Komdigi)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Pemerintah menerbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Melalui Permen ini, Pemerintah mengambil langkah revolusioner melindungi anak-anak di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Peraturan ini aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang bersikap tegas terhadap raksasa platform digital.

 “Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tegas Meutya Hafid lewat keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga  Konservasi Penyu Berau Diperkuat Pesawat Nirawak

Tiktok sampai Roblox

Kebijakan ini tidak menyasar seluruh internet, melainkan fokus pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak.

Kata Meutya Hafid, mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform media sosial akan mulai dinonaktifkan.

Yakni mulai akun YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X (Twitter).

Meutya menyadari bahwa langkah ini akan memicu pro dan kontra serta rasa tidak nyaman bagi sebagian pihak. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Kami sadar implementasi ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, ini adalah langkah terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Baca juga  DPR Nilai Brimob Bunuh Pelajar Tindakan Keji dan Biadab

Latar belakang kebijakan ini didasari meningkatnya ancaman nyata yang menyasar generasi muda di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.

Dengan aturan ini, platform digital diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia dan bertanggung jawab penuh atas keberadaan pengguna di bawah umur di layanan mereka.

Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan perlindungan moral dan mental anak-anak.

“Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” katanya.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: Akun sosmed anakAkun sosmed dinonaktifkan
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

Rupiah Semakin Lemah

29 Mei 2026
HEADLINE

Iran Balas Serangan Amerika 

28 Mei 2026
HEADLINE

Diabetes Ancam Remaja Indonesia 

27 Mei 2026
HEADLINE

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

14 Juni 2026

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Recent News

Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

14 Juni 2026

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.