CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah merilis ketetapan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Benuo Taka tahun 2026.
Keputusan itu untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan fidyah di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir menjelaskan penetapan ini mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Dari regulasi itu, kewajiban zakat fitrah bagi setiap jiwa adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok.
Pihak Kemenag PPU membagi besaran nilai zakat dalam tiga kategori yang disesuaikan harga beras di pasaran.
Ia merinci, ketiga kategori itu jika dinominalkan dengan rupiah, yakni kategori 1 Rp45 ribu per jiwa, kategori 2 Rp40 ribu per jiwa, dan kategori 3 Rp Rp35 ribu per jiwa.
“Untuk kategori 1 yang mengonsumsi beras per kilogram RpRp17.500 atau Rp18 ribu,” ujarnya, Selasa.
Selanjutnya, untuk kategori 2 sebesar Rp15 ribu atau Rp16 ribu, dan kategori 3 yang mengonsumsi beras senilai Rp13.500 dan Rp14 ribu.
Ia mengingatkan, masyarakat Muslim di Kabupaten PPU bisa memilih kategori ini sesuai kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i.
“Ketentuannya bentuk makanan pokok sbesar 7 ons beras per hari, dilengkapi dengan lauk-pauk,” jelasnya. Sedangkan untuk bentuk uang sebesar Rp45 ribu per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ia berharap penetapan ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat PPU agar dapat menunaikan zakat lebih awal melalui amil zakat resmi di masjid atau lembaga zakat terdekat.
“Dengan penetapan lebih awal, kami berharap pendistribusian zakat kepada para mustahik bisa lebih terencana dan tepat sasaran sebelum Hari Raya Idulfitri tiba,” jelas Syahrir.
Pewarta: Taufik

















