CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal merespons pernyataan Jokowi yang mendukung revisi ulang Undang-Undang KPK.
Ia menilai bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, partai-partai juga sudah tidak berselera dengan manuver politik Joko Widodo alias Jokowi, apalagi civil society.
Sekjen Golkar Sarmuji bahkan mulai bersuara atas manuver Jokowi yang cuci tangan terhadap perubahan UU KPK. Politisi PKB, Abdullah, juga menanggapi senada.
Ia menilai Jokowi mau lepas tangan terhadap perubahan UU KPK.
“Jokowi rajanya, kok bisa-bisanya berakting layaknya punggawa,” kata Erizal.
Jadi, lanjut Erizal, bukan Prabowo saja yang terlihat meninggalkan Jokowi, tapi juga partai-partai dan civil society.
“Langkah politik Jokowi mulai mudah dibaca. Tidak seperti dulu lagi,” kata Erizal.
Kenapa mulai mudah dibaca? Karena, orang diam, menonton, dan belum bergerak. Sedangkan Jokowi sudah sibuk kesana-kemari, jual ini-jual itu.
“Besar kemungkinan orang baru akan mulai di saat Jokowi sudah selesai dan kehabisan segalanya,” kata Erizal.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch merespon wacana revisi Undang-undang KPK yang disampaikan Jokowi. ICW menduga pernyataan Jokowi sekadar cuci tangan atas kesalahannya di masa lalu.
Indonesia Corruption Watch merasa heran dengan sikap Jokowi soal UU KPK.
Sebab, sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan Joko Widodo penuh paradoks dan upaya mencuci tangan kesalahan yang lama,” papar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, pada Selasa.
ICW mengingatkan Jokowi sosok yang kuat diduga menyebabkan KPK semakin lemah. Apalagi revisi UU KPK yang membuat KPK seolah ‘buntung terjadi di era Jokowi.
“Ia (Jokowi) salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” imbuh Wana.
ICW menjelaskan dua faktor Jokowi menjadi salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK.
Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019.
RMOL

















