• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, Agustus 17, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Ekonomi

Area untuk UMKM

Newsroom by Newsroom
31 Oktober 2025
in Ekonomi
0
umkm 2

Warga membeli produk UMKM. (GI)

Darimedia.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan setiap infrastruktur publik, semisal bandara, terminal, pelabuhan, sampai tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk tempat promosi dan pengembangan UMKM.

Area khusus untuk promosi usaha mikro, kecil, dan menengah ini diatur dalam regulasi sejak 2021. Cak imin, panggilan karib Muhaimin Iskandar, menyatakan aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Yakni PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. “Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Baca juga  Transaksi di Pameran Otomotif Tembus Rp8,7 Triliun

Ia menjelaskan, di Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Cak Imin berujar, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” terang Cak Imin.

Baca juga  Pinta OIKN untuk PPU

PP 7/2021 adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

Upaya tersebut juga memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.

Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto. Pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

Terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Pewarta: Hidayat Taulan 

 

Tags: dari mediadarimediadarimedia.IDumkm
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

Rupiah Semakin Lemah

29 Mei 2026
Ekonomi

BI Balikpapan Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

25 Mei 2026
Gelombang PHK Massal di Depan Mata
Ekonomi

Gelombang PHK Massal di Depan Mata

24 Mei 2026
Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan
Ekonomi

Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

15 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Taman Hutan Kota

Potensi Wisata Baru, Taman Hutan Kota di Tengah Pemukiman Balikpapan

11 Agustus 2026
DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

30 Juli 2026
Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

30 Juli 2026
Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

28 Juli 2026

Recent News

Taman Hutan Kota

Potensi Wisata Baru, Taman Hutan Kota di Tengah Pemukiman Balikpapan

11 Agustus 2026
DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

30 Juli 2026
Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

30 Juli 2026
Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

28 Juli 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.