• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Kamis, Oktober 8, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Febrie Simpan 74 Kg Emas

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
8 Oktober 2026
in Nasional
0
Febrie

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (ANT)

426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Jaksa Penuntut Umum membeber temuan 74 kilogram emas batangan. Termasuk jutaan dolar AS, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah.

Selain emas dan dolar AS, JPU juga menemukan valuta asing lain yang disebut disembunyikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu di sejumlah lokasi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan salah satu lokasi penyimpanan aset berada di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut uraian dakwaan, lokasi penyimpanan tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Febrie, Don Ritto.

“Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto,” ujar Agus Sahat.

JPU menyebut di ruang brankas itu ditemukan sebuah koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas.

Setiap emas batangan memiliki berat satu kilogram sehingga total temuan emas di lokasi tersebut mencapai 74 kilogram.

Baca juga  PPATK Kirim Data Pencucian Uang

Selain emas, JPU mengungkap temuan koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura.

JPU juga menyebut uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di sejumlah lokasi lainnya.

Lokasi itu meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de’Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Katanya, hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya.

“Menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui,” imnbuh Agus Sahat.

Febrie Adriansyah didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga  Haji Isam Mau Caplok BCA?

Dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Majelis hakim dalam agenda sidang tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.

Adapun kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Selain Febrie, ada pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

ROL

Tags: darimediaJampidsus
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

Panglima TNI
Nasional

Peringatan HUT TNI Dihelat Sederhana

27 September 2026
BCA
Nasional

Haji Isam Mau Caplok BCA?

26 September 2026
Produk halal
Nasional

Produk Halal Indonesia Incar Pasar ASEAN

24 September 2026
Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran
Nasional

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Febrie

Febrie Simpan 74 Kg Emas

8 Oktober 2026
39 Satwa Diselamatkan BKSDA Kaltim

39 Satwa Diselamatkan BKSDA Kaltim

7 Oktober 2026
Gibran

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

7 Oktober 2026
DPMD PPU Perkuat Pembinaan dan Monitoring Pembangunan Desa

DPMD PPU Perkuat Pembinaan dan Monitoring Pembangunan Desa

6 Oktober 2026

Recent News

Febrie

Febrie Simpan 74 Kg Emas

8 Oktober 2026
39 Satwa Diselamatkan BKSDA Kaltim

39 Satwa Diselamatkan BKSDA Kaltim

7 Oktober 2026
Gibran

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

7 Oktober 2026
DPMD PPU Perkuat Pembinaan dan Monitoring Pembangunan Desa

DPMD PPU Perkuat Pembinaan dan Monitoring Pembangunan Desa

6 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.