Darimedia.ID – Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memerangi impor pakaian bekas memang baik tapi terlambat.
Pesoalan bisnsi thrifting terlanjur menjamur sejak beberapa tahun terakhir, karena pembiaran. Jika ingin diberantas harus ada solusi bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada bisnis ini.
“Soal thrifting kan isu yang udah lama yang seharusnya kita beberapa tahun terakhir, paling enggak empat tahun terakhir setelah pandemi, sudah menyiapkan program untuk daur ulang baju bekas domestik.”
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menukil dari Inilah, Kamis (30/10/2025).
“Jadi kalau thrifting pun, thrifting baju dalam negeri, bukan dari importasi,” tambah Bhima.
Ia memperkirakan, tanpa tawaran solusi yang jelas, penolakan dari kalangan pedagang akan terus bergema.
“Jadinya pasti suara-suara penolakan dari pelaku usaha mikro, pedagang-pedagang di Pasar Senen, pasar lain itu masih cukup tinggi,” tuturnya.
Meski mengakui dampak negatif impor pakaian bekas terhadap industri tekstil dalam negeri, ia menegaskan kunci utamanya bukan pelarangan semata, tapi kompensasi yang diberikan ke UMKM.
“Apakah pendampingan, pembiayaan kredit murah tadi, masuk ke program pemerintah atau kemitraan BUMN yang strategis lainnya,” katanya.
Pelarangan tanpa langkah pencegahan yang efektif di lapangan berpotensi gagal. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru dikhawatirkan membebani pedagang kecil di hilir. Mereka, kata Bhima, yang akan paling rentah menjadi sasaran razia.
“Karena khawatir thrifting ilegal dilarang, tapi kan pintu masuk dari barang-barang ilegal ke Indonesia banyak jalan tikusnya, sehingga ini juga sebenarnya membuat kurang efektif nantinya. Justru yang malah dirugikan pedagang di hilir, nah akan ada razia dan lain-lain oleh Bea Cukai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan lagi komitmennya memberantas impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini merugikan negara. Kali ini, dia menuturkan tidak akan segan menangkap pihak yang melakukan penentangan atau penolakan atas upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).
Ia juga mengatakan pihaknya memastikan pelakunya akan dikenakan denda hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ucap Purbaya.
Kebijakan ini ia sebut akan ditetapkan dalam peraturan khusus. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan memperkuat peraturan dari kementerian teknis lainnya, yang telah melarang impor pakaian bekas. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Purbaya meyakini, ke depan penerimaan negara akan ikut terkerek karena aktivitas impor ilegal bisa diberantas. Selain itu, ia memastikan, aktivitas bisnis produsen pakaian di dalam negeri juga akan bertumbuh, karena pedagang thrifting tak lagi menjual pakaian bekas impor yang ilegal.
Sumber: Inilah

















