• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Ekonomi

Perangi Thrifting, Solutifkah?

Newsroom by Newsroom
31 Oktober 2025
in Ekonomi
0
Thrifting

Bisnis thrifting. (DM)

Darimedia.ID – Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memerangi impor pakaian bekas memang baik tapi terlambat.

Pesoalan bisnsi thrifting terlanjur menjamur sejak beberapa tahun terakhir, karena pembiaran. Jika ingin diberantas harus ada solusi bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada bisnis ini.

“Soal thrifting kan isu yang udah lama yang seharusnya kita beberapa tahun terakhir, paling enggak empat tahun terakhir setelah pandemi, sudah menyiapkan program untuk daur ulang baju bekas domestik.”

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menukil dari Inilah, Kamis (30/10/2025).

“Jadi kalau thrifting pun, thrifting baju dalam negeri, bukan dari importasi,” tambah Bhima.

Ia memperkirakan, tanpa tawaran solusi yang jelas, penolakan dari kalangan pedagang akan terus bergema.

“Jadinya pasti suara-suara penolakan dari pelaku usaha mikro, pedagang-pedagang di Pasar Senen, pasar lain itu masih cukup tinggi,” tuturnya.

Meski mengakui dampak negatif impor pakaian bekas terhadap industri tekstil dalam negeri, ia menegaskan kunci utamanya bukan pelarangan semata, tapi kompensasi yang diberikan ke UMKM.

Baca juga  Jokowi Siapkan Strategi Kegelapan Ekonomi

“Apakah pendampingan, pembiayaan kredit murah tadi, masuk ke program pemerintah atau kemitraan BUMN yang strategis lainnya,” katanya.

Pelarangan tanpa langkah pencegahan yang efektif di lapangan berpotensi gagal. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru dikhawatirkan membebani pedagang kecil di hilir. Mereka, kata Bhima, yang akan paling rentah menjadi sasaran razia.

“Karena khawatir thrifting ilegal dilarang, tapi kan pintu masuk dari barang-barang ilegal ke Indonesia banyak jalan tikusnya, sehingga ini juga sebenarnya membuat kurang efektif nantinya. Justru yang malah dirugikan pedagang di hilir, nah akan ada razia dan lain-lain oleh Bea Cukai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan lagi komitmennya memberantas impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini merugikan negara. Kali ini, dia menuturkan tidak akan segan menangkap pihak yang melakukan penentangan atau penolakan atas upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

Baca juga  Bapenda Optimistis Capai Target PAD

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).

Ia juga mengatakan pihaknya memastikan pelakunya akan dikenakan denda hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ucap Purbaya.

Kebijakan ini ia sebut akan ditetapkan dalam peraturan khusus. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan memperkuat peraturan dari kementerian teknis lainnya, yang telah melarang impor pakaian bekas. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Purbaya meyakini, ke depan penerimaan negara akan ikut terkerek karena aktivitas impor ilegal bisa diberantas. Selain itu, ia memastikan, aktivitas bisnis produsen pakaian di dalam negeri juga akan bertumbuh, karena pedagang thrifting tak lagi menjual pakaian bekas impor yang ilegal.

Sumber: Inilah

 

 

ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

Rupiah Semakin Lemah

29 Mei 2026
Ekonomi

BI Balikpapan Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah 

25 Mei 2026
Gelombang PHK Massal di Depan Mata
Ekonomi

Gelombang PHK Massal di Depan Mata

24 Mei 2026
Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan
Ekonomi

Kukar Gencarkan Investasi Sektor Unggulan

15 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Taman Hutan Kota

Potensi Wisata Baru, Taman Hutan Kota di Tengah Pemukiman Balikpapan

11 Agustus 2026
DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

30 Juli 2026
Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

30 Juli 2026
Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

28 Juli 2026

Recent News

Taman Hutan Kota

Potensi Wisata Baru, Taman Hutan Kota di Tengah Pemukiman Balikpapan

11 Agustus 2026
DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

30 Juli 2026
Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

Percepat Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemkab PPU Teken BAST Lahan

30 Juli 2026
Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Respon Cepat Pemkab PPU, Mudyat Noor Intruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

28 Juli 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.