Eko Hariyanto – darimedia.id
Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, Baharuddin Demmu menjelaskan pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Ia mengatakan sebenarnya Raperda RTRW hampir rampung, tapi saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR.
“Tinggal dua kali rapat lagi sebelum dilaporkan ke Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan Rapat Paripurna,” ujarnya, Selasa 3 Januari 2022. Menurutnya, Pansus telah menyerahkan perbaikan ke Kementerian ATR pada 2 Desember 2022 karena tanggal tersebut merupakan batas akhir.
Tapi sampai saat ini persetujuan dari Kementerian ATR belum terbit sehingga memperlambat proses pengesahan. Jika persetujuan RTRW Kaltim sudah terbit, sambungnya, Pansus akan menggelar rapat dengan tim dari pemerintah, lalu dilanjutkan dengan rapat internal pansus untuk perumusan akhir.
“Kalau semua telah dilaksanakan perumusannya, maka tinggal dilaporkan ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk bisa disahkan,” Baharuddin.
Ia bilang, apabila pengesahan Raperda RTRW Kaltim sudah dilakukan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu adanya aturan baru dari Kemendagri, setiap pengesahan Raperda menjadi Perda mesti menunggu evaluasi dan persetujuan Kemendagri.
“Pansus sudah berusaha maksimal, sejauh ini pembahasan dilakukan komprehensif dan mendalam, salah satunya dalam bentuk meminta masukan dari berbagai pihak. Raperda RTRW Kaltim banyak mendapat masukan dari akademisi dan instansi pemerintahan yang kompeten,” terangnya.
Editor: Herman