CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kontroversi pengadaan mobil dinasi senilai Rp8,5 miliar, terus melahirkan kritik tajam dari berbagai pihak. Bahkan, saat ini telah menjadi perbicnangan nasional.
Menyusul hal itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e sebesar Rp8,49 miliar itu, baru melewati proses serah terima pada 20 November 2025.
Ia memastikan kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.
“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta,” ujar Faisal, Ahad.
Karena itu, “Mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitme segera memproses pengembaliannya,” papar Faisal, dilansir Antara, Ahad, (1/3/2026).
Menurutnya mobil dinas itu disiapkan untuk menunjang kegiatan kepala daerah yang bersifat nasional maupun internasional.
Terkait proses administrasi pembatalan, Faisal menjelaskan, telah berjalan sejak Jumat lalu.
CV Afisera Samarinda sebagai pihak penyedia, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang. Sesuai mekanisme hukum, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
Faisal menyampaikan, keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan berbagai lembaga pengawas negara.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujarnya.
Sebagai konsekuensinya, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasan sebagai Gubernur Kaltim.
Diwartakan sebelumnya, Indonesian Corruption Watch ikut buka suara terkait kontroversi pengadaan mobil dinas gubernur Kaltim sebesar Rp 8,5 miliar.
Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai kontreoversi ini bukan sekadar perdebatan mahal atau tidaknya kendaraan itu. Melainkan soal tata kelola anggaran publik dan kepantasan seorang kepala daerah.
Menurut ICW setiap penggunaan anggaran publik harus melalui kajian komprehensif serta mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
ICW meminta pengawasan internal pemerintah dijalankan secara optimal. Wana menegaskan, kewenangan melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran kepala daerah, berada pada Inspektorat Jenderal di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran oleh gubernur, karena hal itu wewenang Itjen,” tegasnya, Sabtu.
Menurut Wana pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus tunduk pada regulasi.
Ia memaparkan, di Pasal 22 Perpres 16/2018 ditegaskan setiap proses perencanaan pengadaan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Artinya, lanjut Wana, sejak tahap awal publik harus dapat mengakses dan menelusuri rencana pengadaan sebagai bentuk transparansi.
“Setiap proses perencanaan harus dimasukkan ke dalam SiRUP. Perencanaan pengadaan itu terbuka dan bisa dipantau publik jika dicatat benar,” ujar Wana.
Ia juga mengingatkan prinsip dasar pengadaan barang harus berbasis kebutuhan. Pembelian barang, termasuk kendaraan dinas, seharusnya dilandasi analisis kebutuhan yang jelas.
Menurutnya, saat proses pembelian barang dikunci pada merek tertentu atau spesifikasi tertentu yang mengarah suatu perusahaan, maka itu berpotensi melanggar ketentuan.
Pewarta: Taufik

















