CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) membuka fasilitasi pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tanpa dipungut biaya.
Layanan gratis pengurusan perlindungan merek ini, sebagai salah satu upaya mendorong kemajuan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, memastikan kemudahan ini ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tujuannya agar mereka bisa melindungi merek produknya dan meningkatkan integritas mereka di mata konsumen,” jelasnya, Senin.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan PPU, memastikan pengurusan HAKI ini tidak dipungut biaya apapun.
“Layanan ini ditujukan untuk UMKM yang ingin mendaftarkan merek produknya agar memiliki perlindungan hukum,” imbuh Syamsul.
Ia menjelaskan, pengajuan dilakukan melalui Diskukmperindag PPU sebelum diteruskan kepada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda.
Syamsul Adha menjelaskan pengurusan HAKI yang di fasilitasi pihaknya terbuka bagi pelaku UMKM yang memiliki produk dan merek baru.
“Kami juga memberlakukan pengurusan ini secara gratis dan tidak membatasi jumlah pengajuan sepanjang persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, kalau ada UMKM di Penajam Paser Utara yang membuat produk baru dan ingin mendaftarkan mereknya, pihaknya akan senang hati membantu pengurusannya.
“Fasilitasi ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Syamsul Adha menerangkan, para owner atau pelaku UMKM cukup mengajukan permohonan melalui Diskukmperindag dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan sebelum pengajuan diteruskan ke BSPII Samarinda.”
Ia juga memastikan untuk kuota tidak ada batasan tertentu. “Berapa saja silakan diajukan, kalau memenuhi syarat siap kami ajukan,” ujarnya.
Syamsul Adha mengingatkan para owner UMKM agar terlebih dahulu memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan atau terdaftar atas nama pihak lain.
Hal ini penting sebab pengajuan dapat terkendala kalau nama atau merek yang dipilih sudah dimiliki pihak lain.
“Dalam kondisi ini, pelaku usaha harus menyiapkan alternatif nama merek. Kadang-kadang kalau mengajukan brand baru untuk HAKI ternyata yang lain sudah punya, jadi harus diganti,” pesannya.
Fasilitasi pengurusan HAKI tersebut menjadi salah satu layanan yang diberikan Diskukmperindag PPU kepada pelaku UMKM setiap tahun.
Sejumlah produk lokal telah mendapat pendampingan, salah satunya batik Sekar Buen. Ia bilang, setiap tahun itu ada saja UMKM yang mengurus soal HAKI tersebut. (ADV)
Pewarta: Agung

















