• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, Oktober 12, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Berita

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Redaksi Darmed by Redaksi Darmed
6 Maret 2026
in Berita, Kaltim, Pemerintahan
0
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Sumber Pemprov Kaltim

431
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kaltim untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi dalam rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Disnakertrans kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kamis, 06/03/2026.

Rozani menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga  PPU Buka Posko Mudik di Tol IKN

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga  Diskominfo PPU Matangkan Persiapan Lomba Video Profil Desa Melalui Technical Meeting

Sementara itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans Kaltim juga meminta Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan sebagai layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2026.

Pembentukan posko tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja maupun buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

Sumber : Pemprov Kaltim

Redaksi Darmed

Redaksi Darmed

Berita Terkait

Seno
Kaltim

Kaltim Dorong PAD dari Energi

12 Oktober 2026
Musim Hujan Diprediksi Mundur
Kaltim

Musim Hujan Diprediksi Mundur

10 Oktober 2026
39 Satwa Diselamatkan BKSDA Kaltim
Kaltim

39 Satwa Diselamatkan BKSDA Kaltim

7 Oktober 2026
air isi ulang
Kaltim

Uji Laboratorium Air Minum Isi Ulang

6 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Pemkab PPU Targetkan Lima Kepala OPD Definitif Dilantik Oktober

Pemkab PPU Targetkan Lima Kepala OPD Definitif Dilantik Oktober

12 Oktober 2026
Pemkab PPU Siapkan Tiga Raperda, Fokus Benahi Regulasi dan Fasilitas Umum

Pemkab PPU Siapkan Tiga Raperda, Fokus Benahi Regulasi dan Fasilitas Umum

12 Oktober 2026
3.500 Hektare Lahan PPU Jadi Sasaran Program Pertanian Modern PM AAS

3.500 Hektare Lahan PPU Jadi Sasaran Program Pertanian Modern PM AAS

12 Oktober 2026
BPOM

Bangun Ketahanan Farmasi

12 Oktober 2026

Recent News

Pemkab PPU Targetkan Lima Kepala OPD Definitif Dilantik Oktober

Pemkab PPU Targetkan Lima Kepala OPD Definitif Dilantik Oktober

12 Oktober 2026
Pemkab PPU Siapkan Tiga Raperda, Fokus Benahi Regulasi dan Fasilitas Umum

Pemkab PPU Siapkan Tiga Raperda, Fokus Benahi Regulasi dan Fasilitas Umum

12 Oktober 2026
3.500 Hektare Lahan PPU Jadi Sasaran Program Pertanian Modern PM AAS

3.500 Hektare Lahan PPU Jadi Sasaran Program Pertanian Modern PM AAS

12 Oktober 2026
BPOM

Bangun Ketahanan Farmasi

12 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.