darimedia.ID – Badan Pengawas Pemilu menyebut pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden berpotensi tidak bisa diawasi maksimal. Sebab, data disimpan di sistem informasi pencalonan atau Silon.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, Silon yang sekarang digunakan sebagai bank data persyaratan capres-cawapres, terbukti sering bermasalah dan sulit diakses.
Sejak lima bulan lalu, ujar Lolly, saat pencalonan anggota legislatif terbukti susah diakses.
“Soal akses data. Lagi-lagi itu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.
Lolly bilang, sekarang semuanya berbasiskan aplikasi Silon. Mulai dari pencalonan anggota legislatif dan sekarang pendaftaran capres-cawapres.
Ia berpendapat, sulitnya mengakses data persyaratan capres-cawapres menjadi kerawanan bagi Bawaslu. “Itu satu kerawanan yang tidak bisa kita nafikan. Itu sama seperti yang (pencalonan anggota) legislatif,” ujarnya.
Bawaslu berharap, ada perbaikan kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum soal akses data persyaratan calon melalui Silon. Khususnya bagi Bawaslu untuk bisa melihat dalam proses pengawasan.
“Harusnya teknologi memudahkan kan. Nanti kita lihat, karena tentu pencalonan presiden tidak serumit pencalonan legislatif. Ini kita lihat prosesnya ke depan,” kata Lolly.
Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Silon. Perkara tersebut telah disidangkan dua kali.
Lolly menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang pembacaan putusan DKPP terhadap perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang diajukan seluruh pimpinan Bawaslu.
“Apapun hasilnya, sekali lagi apapun hasilnya, maka secara kelembagaan Bawaslu akan menghormati. Jadi ini tinggal menunggu detik-detik putusan DKPP akan seperti apa,” paparnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow memprediksi, DKPP dalam menetapkan keputusannya kepada KPU hanya sebatas peringatan keras saja. DKPP, kata dia, tidak dapat mendesak untuk membuka akses silon secara menyeluruh.
“Menurut saya, tanpa bermaksud untuk mendahului putusan, sulit untuk membayangkan DKPP akan mengatakan KPU untuk membuka data Silon,” katanya.
Jeirry menegaskan, prinsip keterbukaan akses Silon oleh KPU harus dilakukan. Tujuannya, kata dia, agar kontestasi Pemilu 2024 tidak menjadi ajang beli kucing dalam karung.
“Maka itu sebetulnya gugatan Bawaslu sudah betul,” kata Jeirry.
Pewarta: Faifai - Redaktur: Widy