CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi penyelenggara negara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK tak cukup hanya dijadikan pembelajaran.
Melainkan harus menjadi teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli kepada wartawan, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Meski memberi catatan penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan MK. Ia juga mengapresiasi Mahkamah yang dinilainya mampu menempatkan diri sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan yudisial dan ranah politik.
“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai institusi hukum, yang objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan kewenangannya,” kata Doli.
Ia mengatakan, perkara ini menjadi pengingat jika setiap proses politik yang berkaitan penyelenggaraan negara harus berlandaskan konstitusi, kepatuhan terhadap aturan, integritas, dan tanggung jawab.
Hal ini, lanjutnya, menjadi pelajaran bagi semua bahwa proses politik yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari kepatuhan konstitusi.
“Serta ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Doli bilang, putusan MK dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan dan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu mendatang. Ia mendorong agar ketentuan mengenai persyaratan, rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat diperjelas.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” jelasnya.
Ia berharap pembenahan regulasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme pencalonan dan seleksi yang lebih terperinci serta transparan, baik untuk pemimpin maupun wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
Terkait tindak lanjut politik setelah putusan tersebut, Doli menyebut keputusan berikutnya bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Namun, ia menegaskan setiap langkah harus mengutamakan kepentingan rakyat dan negara.
“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
Pewarta: Puerto Andika

















