• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, Oktober 11, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Politik

Golkar: Putusan MK Pukulan Telak

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
11 Oktober 2026
in Politik
0
Gibran

MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran. (GI)

426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi penyelenggara negara.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK tak cukup hanya dijadikan pembelajaran.

Melainkan harus menjadi teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli kepada wartawan, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.

Meski memberi catatan penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan MK. Ia juga mengapresiasi Mahkamah yang dinilainya mampu menempatkan diri sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan yudisial dan ranah politik.

“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai institusi hukum, yang objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan kewenangannya,” kata Doli.

Ia mengatakan, perkara ini menjadi pengingat jika setiap proses politik yang berkaitan penyelenggaraan negara harus berlandaskan konstitusi, kepatuhan terhadap aturan, integritas, dan tanggung jawab.

Baca juga  Jokowi Mulai Ditinggalkan Partai

Hal ini, lanjutnya, menjadi pelajaran bagi semua bahwa proses politik yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari kepatuhan konstitusi.

“Serta ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Doli bilang, putusan MK dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan dan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu mendatang. Ia mendorong agar ketentuan mengenai persyaratan, rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat diperjelas.

“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” jelasnya.

Ia berharap pembenahan regulasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme pencalonan dan seleksi yang lebih terperinci serta transparan, baik untuk pemimpin maupun wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah.

“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.

Baca juga  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Terkait tindak lanjut politik setelah putusan tersebut, Doli menyebut keputusan berikutnya bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Namun, ia menegaskan setiap langkah harus mengutamakan kepentingan rakyat dan negara.

“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.

Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: GibranIjazah Gibran
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

Kaltim
Politik

Gurita Dinasti Keluarga

29 September 2026
Guruh Soekarno
Politik

Guruh, Adik Megawati Kritis

26 September 2026
Sidang MK
Politik

KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

24 September 2026
ABS
Politik

Hari Ini ABS Gantikan Alm Haji Aco Duduk di Karang Paci

14 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Kaltim

Kaltim-Kalsel Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan

11 Oktober 2026
Gibran

Golkar: Putusan MK Pukulan Telak

11 Oktober 2026
Jokowi Gibran

Pakar Ingatkan Stabilitas Nasional

11 Oktober 2026
Mulyono

DKP Penajam Paser Utara Pastikan Cadangan Pangan Aman

11 Oktober 2026

Recent News

Kaltim

Kaltim-Kalsel Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan

11 Oktober 2026
Gibran

Golkar: Putusan MK Pukulan Telak

11 Oktober 2026
Jokowi Gibran

Pakar Ingatkan Stabilitas Nasional

11 Oktober 2026
Mulyono

DKP Penajam Paser Utara Pastikan Cadangan Pangan Aman

11 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.