CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum membeber temuan 74 kilogram emas batangan. Termasuk jutaan dolar AS, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah.
Selain emas dan dolar AS, JPU juga menemukan valuta asing lain yang disebut disembunyikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu di sejumlah lokasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan salah satu lokasi penyimpanan aset berada di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut uraian dakwaan, lokasi penyimpanan tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Febrie, Don Ritto.
“Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto,” ujar Agus Sahat.
JPU menyebut di ruang brankas itu ditemukan sebuah koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas.
Setiap emas batangan memiliki berat satu kilogram sehingga total temuan emas di lokasi tersebut mencapai 74 kilogram.
Selain emas, JPU mengungkap temuan koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura.
JPU juga menyebut uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di sejumlah lokasi lainnya.
Lokasi itu meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de’Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Katanya, hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya.
“Menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui,” imnbuh Agus Sahat.
Febrie Adriansyah didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim dalam agenda sidang tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.
Adapun kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, ada pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
ROL

















