CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti yang meyakinkan soal kepemilikan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk jenjang SMA atau sederajat.
Meski begtitu, terkait tindak lanjut atas fakta persidangan itu, MK menyerahkan ke lembaga lain.
Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober 2026 malam.
Permohonan itu mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memilliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah , Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” tegas hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut.
Hakim konstitusi Asrul Sani menyatakan kelulusan atau tamat sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/ diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis “this is to certify that (nama yang tamat pendidikan) has been awarded”.
Kemudian yang menyertai sertifikat tersebut juga digambarkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.
“Karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/ sertifikat/ diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sedangkan certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Asrul.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/ sertifikat/ diploma di luar negeri, yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024.
MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).
Lewat pertimbangannya, MK memutuskan sengketa PHPU yang dimohonkan itu bukan oleh pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024. Ini menjadikan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat gibran.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Muasal masalah berawal dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.
Salah satu hal yang dipersoalkan ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon memandang ada persoalan soal pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Atas dasar persoalan itu, para pemohon mendesak pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya mendiskualifikasi Gibran.
Kemudian pemohon meminta agar keputusan kemenangannya dibatalkan. Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang sudah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan tak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden walau tidak terbukti mempunyai ijazah setara SMA.
Ini disebabkan Gibran tidak lagi berstatus sebagai cawapres tahun 2024.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Adies dalam sidang putusan.
MK menyatakan dalil Permohonan tersebut tidak masuk lagi dalam urusan sengketa Pilpres. Sebab Gibran sudah tidak lagi menyandang sebagai cawapres tahun 2024 karena status tersebut telah berakhir ketika dirinya dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
Karena itu, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.
MK juga memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024.
MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion.
Pewarta: Puerto Andika

















