• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
7 Oktober 2026
in HEADLINE
0
Gibran

Tingkah Gibran usai Mahfud MD menjawab saat debat. (YouTube KPU)

426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti yang meyakinkan soal kepemilikan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk jenjang SMA atau sederajat.

Meski begtitu, terkait tindak lanjut atas fakta persidangan itu, MK menyerahkan ke lembaga lain.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober 2026 malam.

Permohonan itu mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden minimal SMA atau sederajat. 

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memilliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah , Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” tegas hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut.

Hakim konstitusi Asrul Sani menyatakan kelulusan atau tamat sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/ diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis “this is to certify that (nama yang tamat pendidikan) has been awarded”.

Kemudian yang menyertai sertifikat tersebut juga digambarkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.

“Karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/ sertifikat/ diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sedangkan certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Asrul.

Baca juga  Komdigi: 200 Ribu Anak Terpapar Judol

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/ sertifikat/ diploma di luar negeri, yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024.

MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).

Lewat pertimbangannya, MK memutuskan sengketa PHPU yang dimohonkan itu bukan oleh pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024. Ini menjadikan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat gibran.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Muasal masalah berawal dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon memandang ada persoalan soal pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Atas dasar persoalan itu, para pemohon mendesak pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya mendiskualifikasi Gibran.

Baca juga  Balikpapan Bangun Pasar Distribusi

Kemudian pemohon meminta agar keputusan kemenangannya dibatalkan. Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang sudah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan tak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden walau tidak terbukti mempunyai ijazah setara SMA.

Ini disebabkan Gibran tidak lagi berstatus sebagai cawapres tahun 2024.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Adies dalam sidang putusan.

MK menyatakan dalil Permohonan tersebut tidak masuk lagi dalam urusan sengketa Pilpres. Sebab Gibran sudah tidak lagi menyandang sebagai cawapres tahun 2024 karena status tersebut telah berakhir ketika dirinya dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

Karena itu, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.

MK juga memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024.

MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. Dalam sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: darimediaMKSengketa ijazah Gibran
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

HEADLINE

Kalapas Cibinong Dipecat

5 Oktober 2026
Razia
HEADLINE

Denda Pajak Kendaraan Diputihkan

28 September 2026
Guruh
HEADLINE

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia

26 September 2026
Gas melon
HEADLINE

Subsidi Gas Melon Bakal Dipangkas

25 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Gibran

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

7 Oktober 2026
air isi ulang

Uji Laboratorium Air Minum Isi Ulang

6 Oktober 2026
Garuda

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup

6 Oktober 2026
Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

5 Oktober 2026

Recent News

Gibran

Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

7 Oktober 2026
air isi ulang

Uji Laboratorium Air Minum Isi Ulang

6 Oktober 2026
Garuda

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup

6 Oktober 2026
Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Dinkes PPU Petakan Ulang Kebutuhan Tenaga Kesehatan

5 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.