CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,99 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,99 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Selain pendapatan dan belanja, struktur anggaran perubahan juga mencakup pembiayaan daerah. Dalam rancangan tersebut, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5,76 miliar yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Komponen tersebut menjadi bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp1,99 triliun,” ucap Waris.
Menurut Waris, kesepakatan terhadap besaran KUA-PPAS tersebut telah melalui serangkaian pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD dengan Badan Anggaran Banggar DPRD PPU. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran pemerintah daerah dengan kondisi fiskal serta perkembangan pendapatan dan belanja daerah.
Ia menjelaskan, kesepakatan KUA-PPAS perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa rencana pendapatan dan belanja yang disusun dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, termasuk perubahan kebijakan yang berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini untuk memastikan agar kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kekinian yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja,” ujar Waris.
Waris juga menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan fiskal serta menentukan prioritas anggaran dalam perubahan APBD 2026.
Ia menambahkan, kemampuan daerah dalam mengelola anggaran juga dipengaruhi oleh kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat dan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, penyusunan anggaran perubahan harus mempertimbangkan kondisi penerimaan daerah sekaligus kebutuhan belanja yang harus dipenuhi.
“Jadi dalam menetapkan arah kebijakan fiskal, daerah sangat tergantung dengan kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan, setelah rancangan perubahan KUA-PPAS disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama antara Banggar DPRD PPU dan TAPD untuk memastikan program yang dianggarkan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Raup menegaskan, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan dilakukan secara intensif karena terdapat batas waktu penetapan yang harus dipenuhi. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pembahasan dan penetapan APBD Perubahan tersebut ditargetkan rampung sebelum batas akhir yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni 30 September 2026.
“Jadi, pembahasan APBD Perubahan ini dikebut karena batas akhir pembahasan APBD Perubahan 30 September,” pungkasnya. (ADV)
Pewarta : Taufik

















