CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyikapi eskalasi harga Proyek konstruksi.
Regulasi terkait ditargetkan dapat terbit tahun ini menyusul adanya masukan terkait kenaikan biaya dari kontraktor.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas langkah menangani persoalan ini, termasuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
“Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody lewat keterangan resminya, Minggu 27 September 2026.
Ia mengatakan pembahasan terakhir dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dengan melibatkan LKPP.
Menurutnya, LKPP diminta menyiapkan ketentuan yang dapat menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam menyikapi eskalasi harga.
“Kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujarnya.
Namun, ia belum memastikan bentuk maupun waktu penerbitan ketentuan tersebut karena pemerintah masih menunggu aturan yang disiapkan LKPP.
Setelah ketentuan itu tersedia, lanjut Dody, pemerintah akan mencermati mekanisme yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan masing-masing proyek.
Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” katanya.
Menurut Dody, kontraktor hingga kini masih meminta adanya penyesuaian harga. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan setelah terdapat ketentuan resmi dari LKPP.
Dody tidak mengonfirmasi besaran persentase penyesuaian yang diminta kontraktor dan menyebut pembahasan teknis mengenai besaran tersebut berada di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Dody mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LKPP terkait eskalasi harga material yang dipengaruhi dinamika nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia.
Masukan dari sejumlah asosiasi juga telah dihimpun Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk disampaikan kepada LKPP.
Pembahasan antarpemerintah mengenai dampak perubahan harga terhadap kontrak telah berlangsung setidaknya sejak 29 April 2026.
ROL

















