CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dimaksudkan mengubah arah reformasi kepolisian.
Ia mengklaim, RUU ini memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel sesuai amanat reformasi.
Habiburokhman menjelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik lama ketika Polri diposisikan sebagai alat represif kekuasaan.
Karena itu, menurutnya, perubahan RUU Polri tidak dilakukan besar-besaran.
“RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan,” ujar Habiburokhman saat rapat bersama Kementerian Hukum, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, berbagai tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri sebagian besar telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Termasuk di itab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai, kedua regulasi itu membawa perubahan paradigma besar dalam sistem penegakan hukum nasional.
Habiburokhman menjelaskan, KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif.
“Yang menekankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Adapun KUHAP baru memperkuat pengawasan internal maupun eksternal terhadap penyidik.
Serta mempertegas perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Ia menyebut sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP, seperti pendampingan advokat sejak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, hingga pengaturan sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“KUHAP baru mengatur ketat penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, dan memberi kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” jelasnya.
Menurutnya, arah reformasi hukum itu telah tercermin dalam sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.
Ia juga menegaskan RUU Polri hadir untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang sebelumnya telah disetujui saat rapat paripurna pada 27 Januari 2026.
Pewarta: Widy

















