CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan ke-10, di tahun 2025. Dalam penangkapan kali ini, KPK menciduk 10 orang.
Di antara mereka, Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang. Penangkapan dilakukan terhadap 10 orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
KPK menduga Ade Kuswara Kunang selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata Asep, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar.
Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
Pada tanggal sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Pewarta: Puerto

















