CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Pemkab PPU memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,99 triliun.
Nilai tersebut secara rinci ditetapkan sebesar Rp1.990.964.505.695,00 dan menjadi bagian utama dalam struktur perubahan APBD yang tengah dibahas bersama DPRD PPU.
Proyeksi tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin saat memaparkan Nota Keuangan dan Penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin 28/09/2026.
Penyampaian nota keuangan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Waris mengatakan, perubahan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons dinamika penerimaan daerah sekaligus menjaga kemampuan fiskal PPU agar tetap dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penjelasannya, Waris menguraikan struktur utama Rancangan Perubahan APBD 2026 yang mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan sebesar Rp1,99 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“PAD ditargetkan Rp210,91 miliar, pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,75 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23,60 miliar,” ungkap Waris.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian terbesar dalam struktur penerimaan daerah PPU pada perubahan APBD 2026.
Sementara itu, total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 disesuaikan dengan kondisi penerimaan daerah. Pemerintah daerah merencanakan belanja sebesar Rp1,98 triliun. Dari perbandingan antara target pendapatan dengan rencana belanja tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp5,76 miliar yang kemudian akan diperhitungkan dalam struktur pembiayaan daerah.
Waris menjelaskan, surplus anggaran sebesar Rp5,76 miliar tersebut diarahkan untuk menutupi pembiayaan netto daerah. Dalam struktur pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan mencapai Rp216,01 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221,78 miliar.
Perbedaan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut kemudian ditutup melalui surplus anggaran yang telah direncanakan.
“Pengeluaran pembiayaan ini dialokasikan penuh untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada dua lembaga keuangan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT BPD Kaltimtara. Dengan formulasi ini, struktur Perubahan APBD TA 2026 dipastikan berada dalam kondisi seimbang atau zero deficit,” sebut Waris.
Sambung Waris, ia mendorong agar keterbatasan fiskal tidak hanya dipandang sebagai kendala dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan inovasi dan efisiensi belanja daerah.
Pemkab PPU, kata dia, akan terus memperkuat sinergi pendanaan dengan berbagai pihak di luar APBD, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BUMN dan BUMD, dunia usaha hingga lembaga keuangan, sehingga APBD dapat menjadi pengungkit pembangunan daerah.
“Keterbatasan fiskal tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk membangun. APBD harus berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan satu-satunya sumber pembiayaan. Pemkab PPU akan lebih aktif memperkuat sinergi pendanaan di luar APBD, baik melalui Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim, BUMN/BUMD, dunia usaha, hingga lembaga keuangan,” tegasnya. (ADV)
Pewarta : Taufik

















