KLIK BALIKPAPAN – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dan puluhan tokoh bangsa menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara aka IKN.
Petisi penolakan IKN Nusantara diinisiasi Narasi Institute, dan dirilis situs chargedotorg. Petisi ditujukan oleh presiden Joko Widodo, DPR, DPD dan MK.
Dilihat KlikBalikpapan, Petisi bertajuk: Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara, telah ditandatangani 7.932 orang. Selain bekas pimpinan KPK, ada pula mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, ekonom senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra. Termasuk nama Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono yang turut mendukung petisi terkait.
Para inisiator penolak Ibu Kota Nusantara, dalam petisi itu, mengajak seluruh warga negara Indonesia mendukung ajakan tersebut agar Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.
Alasannya, pemindahkan IKN di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat. “Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara,” tulis petisi tersebut.
Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.
“Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas 3% dan pendapatan negara yang turun,” lanjut petisi itu.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menargetkan status IKN dari DKI Jakarta akan pindah ke Kaltim pada semester I 2024. Jokowi sendiri berharap bisa merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.
Tapi, kritikan dan penolakan mulai berdatangan. Sorotan publik beragam. Mulai proses pembuatan UU IKN yang dinilai terlalu kebut, masalah lingkungan, anggaran sampai desain Istana.
Pengesahan UU IKN disebut super kilat seperti sistem kebut semalam. Sebab, Pansus RUU IKN baru ditetapkan 7 Desember 2021. Artinya, pembahasan RUU IKN hanya dilakukan satu bulan.
Sebelum munculnya petisi, sorotan telah menggema.
Bahkan, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah purnawirawan jenderal TNI dan aktivis yang menggugat UU tersebut. Selain mereka, ada pula politisi. Antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara, menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak direncanakan dengan matang.
“Bagaimana Menkeu bicara mengubah anggaran di APBN atas dasar pertanyaan satu anggota DPR dari Demokrat, misalnya. Ketika ditanya jawabnya, ‘Oke nanti kami akan ubah’. Itu kan menunjukkan tidak ada perencanaan yang berkesinambungan,” jelas Marwan, Rabu 2 Februari 2022.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyebut proses pembahasan RUU IKN oleh DPR itu menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan RUU hingga disahkan menjadi UU.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai tahapan dalam proses penentuan lokasi, dianggap tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan ada potensi masalah lingkungan semisal ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Termasuk, ancaman flora fauna dan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan dari sisi desain juga menuai kritik. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto menilai kriteria bangunan publik tak hanya mengandalkan bentuk dan estetika. Bangunan publik harus memenuhi kriteria lain, dari keamanan sampai kesehatan bangunan.
Istana negara IKN baru didesain bukan oleh arsitek, melainkan seniman patung I Nyoman Nuarta.
Desain itu disebut telah mendapat persetujuan Jokowi setelah mengalami delapan kali revisi. Desain istana terpilih menyerupai burung garuda, posisi gedung di atas bukit dengan ketinggian 88 mdpl dan tinggi sayap garuda mencapai 170 meter.
Georgius mengingatkan, arsitektur juga harus mempertimbangkan penghematan energi, sumber daya alam, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga isu lingkungan dan sosial.
Sorotan juga muncul dari sisi anggaran. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 510 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 untuk IKN. Itu termaktub dalam Perpres Nomor 85/ 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Dana total yang dibutuhkan IKN sekitar Rpp 466 triliun – Rp 486 triliun.
Sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang aka Jatam bahkan menilai jika keputusan pemindahan IKN buru-buru.
Menurut analisa Jatam, Kaltim seharusnya masuk perhatian utama pemulihan lingkungan. Bukan dijadikan tempat pemindahan IKN. Dus, Jakarta. Seharusnya mendapat perhatian khusus terkait polusi udaranya.
Dinamisator Jatam Nasional Merah Johansyah, mengingatkan pemindahan IKN harus dibarengi publikasi kajian ilmiah ihwal lingkungan di Kaltim.
Ia mencotontohkan bagaimana beban lingkungan saat ini dan budaya masyarakat Kaltim jika terjadi eksodus yang bisa menembus 1,5 juta jiwa.
“Kalau Presiden minta izin memindahkan ibu kota, maka jawabannya kami tidak izinkan. Ide itu tidak dilandasi kajian ilmiah. Makanya rencana pemindahan ibu kota jelas serampangan dan bisa jadi hanya ambisi satu orang,” ujarnya.
Jatam turut mempertanyakan dasar keputusan pemerintah melakukan pemindahan yang tidak dibarengi jajak pendapat pada masyarakat. Sebab, suara masyarakat adat seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintah.
Jatam mensinyalir pemindahan berkedok mega proyek ini hanya akan menguntungkan oligarki pemilik konsesi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kaltim.
Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, merinci saat ini Kaltim memiliki 1.190 Izin Usaha Penambangan dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di Kecamatan Samboja saja terdapat 90 izin pertambangan. Di Bukit Soeharto bahkan ada 44 izin tambang.
“Di Kabupaten PPU, terutama di Kecamatan Sepaku rencana ini akan menguntungkan sejumlah perusahaan yang dikuasai PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama. Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca Pilpres,” ujar Rupang.
Pemindahan IKN dinilai bisa merampas ruang hidup masyarakat pesisir yang memiliki ketergantungan terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan di sepanjang teluk Balikpapan.
Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau KIARA 2019 mencatat, ada lebih 10 ribu nelayan yang setiap hari mengakses dan menangkap ikan di Teluk Balikpapan.
Sekjen KIARA Susan Herawati, membeber jumlah ini terdiri dari 6.426 nelayan dari Kabupaten Kukar, lalu 1.253 nelayan dari Balikpapan, dan sekitar 2.984 nelayan Kabupaten PPU.
I Pelbagai sumber I Redaktur: Jihana